4. Menguatkan Kedaulatan Desa atas Sumber Daya Alamnya
TPP harus membantu desa dalam memperjuangkan kedaulatan sumber daya alam mereka. Banyak desa di Indonesia, khususnya yang berada di kawasan pedesaan, kaya akan sumber daya alam, namun sering kali dikuasai oleh pihak luar atau pemodal besar.
TPP harus mendalami konsep kedaulatan pangan, kedaulatan energi, dan kedaulatan atas sumber daya alam. untuk memastikan bahwa Dana Desa digunakan untuk mengelola sumber daya desa secara berkelanjutan dan bermanfaat langsung untuk kesejahteraan masyarakat desa, bukan untuk kepentingan luar yang menguntungkan pihak korporasi atau individu kaya.
Hal ini juga termasuk melawan praktik eksploitasi sumber daya alam yang merusak lingkungan. TPP harus aktif mengawasi hal tersebut. Tentu harus berkolaborasi dengan lembaga-lembaga negara terkait.
5. Pemahaman tentang Ketimpangan Sosial dan Ekonomi
TPP harus menyadari adanya ketimpangan sosial dan ekonomi yang masih sangat mencolok di desa-desa. Dalam banyak kasus, ketimpangan ini diperburuk oleh dominasi kekuasaan dan ekonomi oligarkis yang tidak memberikan ruang bagi kesejahteraan mayoritas rakyat desa.
Berdasarkan data yang ada, jumlah penduduk miskin di pedesaan Indonesia mencapai 17,28 juta orang (13,96%) pada September 2016, dibandingkan dengan 10,49 juta orang (7,73%) di perkotaan. Pada 2023, sekitar 13,4% penduduk desa masih hidup di bawah garis kemiskinan. Maret 2024, angka kemiskinan di desa lebih tinggi daripada di kota, yaitu 11,79% dibandingkan 7,09%.
Silakan Anda perbaharui datanya!
Angka-angka ini meskipun bergerak fluktuatif, namun menunjukkan adanya disparitas yang signifikan antara desa dan kota, yang tidak banyak berubah dari tahun ke tahun. Kemiskinan di desa tidak bergerak kemana-mana.
TPP perlu mengarahkan penggunaan Dana Desa untuk mengurangi ketimpangan ini melalui program-program pengentasan kemiskinan yang menargetkan keluarga miskin, perempuan, petani kecil, dan buruh tani.