2. Membangun Ekonomi Desa yang Berbasis Gotong Royong Sosial
TPP harus mendalami konsep ekonomi Pancasila, yang mendorong kolaborasi antarwarga dalam rangka memajukan ekonomi desa. Ini melibatkan pemberdayaan kolektif dalam bentuk koperasi, usaha bersama, atau sistem pertanian kolektif yang melibatkan seluruh anggota masyarakat.
TPP perlu mengarahkan desa untuk mengembangkan model ekonomi yang berkelanjutan, bukan hanya fokus pada konsumsi atau proyek-proyek yang menguntungkan pihak-pihak tertentu.
Pemahaman tentang ekonomi gotong royong ini, yang teguh memegang prinsip kekeluargaan, juga berarti menentang kapitalisme yang sering mengeksploitasi sumber daya alam desa dan tenaga kerja desa untuk kepentingan segelintir pihak.
TPP harus membantu desa merumuskan kebijakan yang melawan praktek ekonomi yang tidak adil, seperti penguasaan tanah oleh pemilik besar atau praktik rentenir yang menjerat petani.
3. Partisipasi Aktif Masyarakat dalam Pengambilan Keputusan
Dalam Pancasila bahwa sistem kerakyatan itu harus dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam suatu permusyawaratan/perwakilan, dengan demikian kekuasaan rakyat adalah prinsip utama.
Prinsip ini mengandung makna bahwa pemerintahan desa harus dilakukan secara bijaksana dan berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat.
TPP harus memfasilitasi proses musyawarah perencanaan pembangunan desa (Musrenbangdes) yang sejati, di mana keputusan pembangunan desa diambil melalui partisipasi aktif dari seluruh lapisan masyarakat, terutama dari kalangan miskin dan marginal.
TPP perlu memahami bagaimana mengorganisir warga desa agar mereka memiliki akses yang setara dalam pengambilan keputusan, baik dalam merencanakan penggunaan Dana Desa maupun dalam mengawasi implementasinya.
Dengan mendorong partisipasi yang inklusif, TPP dapat memastikan bahwa keputusan tidak hanya berada di tangan elit desa atau kepala desa, tetapi juga mencerminkan kepentingan mayoritas rakyat desa, terutama mereka yang selama ini terpinggirkan.