Mohon tunggu...
Rafli Fadhlurrahman Naufaldino
Rafli Fadhlurrahman Naufaldino Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Pecinta billiard dan game

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

General Review Sosiologi Hukum

9 Desember 2024   20:55 Diperbarui: 9 Desember 2024   20:55 59
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Fungsi hukum dapat dilaksanakan melalui dua bentuk: pertama, oleh pemerintah sebagai penguasa negara. Fungsi ini dilakukan oleh kekuasaan yang terpusat, dikelola oleh kelas penguasa tertentu, dengan bentuk hukum tertulis seperti undang-undang. Kedua, oleh masyarakat itu sendiri. Fungsi ini dijalankan oleh masyarakat secara langsung melalui hukum yang tidak tertulis, atau yang dikenal sebagai hukum kebiasaan.

9. Socio-Legal Studies

Bidang studi yang menggabungkan ilmu sosial dan ilmu hukum untuk memahami hubungan antara hukum dan masyarakat. Disiplin ini mempelajari bagaimana hukum berfungsi dalam praktik, bagaimana hukum mempengaruhi kehidupan sosial, dan bagaimana masyarakat berinteraksi dengan hukum. 

Socio-Legal Studies mulai berkembang pada abad ke-19 dan awal abad ke-20. Beberapa tokoh penting yang berkontribusi pada perkembangan awal Socio- Legal Studies antara lain Eugen Ehrlich, Roscoe Pound, Max Weber.

10. Progressive Law

Pendekatan dalam hukum yang berfokus pada perubahan sosial dan keadilan dengan tujuan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat yang lebih adil dan setara. Pendekatan ini mengedepankan reformasi hukum untuk mengatasi ketidakadilan, ketimpangan, dan masalah sosial yang ada dalam sistem hukum yang ada. 

Biasanya, progressive law berupaya untuk memperluas hak-hak individu, memberikan perhatian lebih pada kelompok yang terpinggirkan, dan beradaptasi dengan perubahan sosial dan teknologi. progressive law berusaha untuk mendorong sistem hukum yang lebih fleksibel, responsif, dan adil yang mampu menghadapi tantangan sosial, ekonomi, dan politik zaman modern.

11. Legal Pluralism

Secara umum Pluralisme Hukum dapat dijelaskan sebagai kondisi di mana terdapat dua atau lebih sistem hukum yang berlaku dalam sebuah negara. Dan pluralisme hukum juga hidup berdampingan pada dimensi sosial Masyarakat. Hal ini berimplikasi pada pemahaman dan penerapan hukum yang berbeda-beda di Masyarakat. Hukum tersebut antara lain hukum adat, agama dan hukum barat. 

12. Pendekatan Sosiologis dalam Studi Hukum Islam

Hadirnya agama dapat dikatakan juga sebagai awal dari munculnya batasan-batasan atau peraturan dalam ranah sosial yang berkenaan tentang bagaimana manusia menjalani kehidupan sehari-harinya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun