3. Yuridis Empiris dan Yuridis Normatif
Yuridis Empiris merupakan pendekatan yang dilakukan dengan penelitian langsung di lapangan untuk mengkaji suatu hukum yang berlaku di masyarakat. Misal: penelitian mengenai perlindungan hukum terhadap PSK di kabupaten klaten.Â
Sedangkan Yuridis normatif merupakan pendekatan secara kepustakaan. Pendekatan ini juga sama kajiannya, yaitu untuk mengkaji hukum yang ditetapkan  dan berlaku di masyarakat, bedanya untuk pendekatan ini secara kepustakaan bukan secara langsung di lapangan. Contoh: Analisis Yuridis terhadap Implementasi Pasal 27 Ayat (3) UU ITE tentang Pencemaran Nama Baik di Media Sosial.Â
4. Madzhab Pemikiran Hukum (Positivism, Social Jurisprudence, Living Law dan Utilitarianisme)Â
A. Positivism
Hukum adalah aturan-aturan yang dibuat dan diberlakukan oleh otoritas yang sah, tanpa perlu mempertimbangkan nilai moral atau keadilan di luar hukum itu sendiri. Aliran ini memisahkan secara tegas antara "hukum yang ada" (law as it is) dan "hukum yang seharusnya" (law as it ought to be).
B. Social Jurisprudence
Aliran pemikiran dalam filsafat hukum yang menekankan pada hubungan antara hukum dan masyarakat. Pendekatan ini tidak hanya memandang hukum sebagai seperangkat aturan formal, tetapi juga sebagai alat untuk mencapai keadilan sosial dan memperbaiki kondisi masyarakat.
C. Living Law
Konsep yang menyatakan bahwa hukum yang sesungguhnya hidup dan berfungsi dalam masyarakat bukan hanya hukum yang tertulis dalam undang-undang, tetapi juga norma-norma sosial, adat, kebiasaan, dan praktik yang diakui serta dipatuhi oleh masyarakat sehari-hari.Â
D. Utilitarianisme