Mohon tunggu...
Rafli Fadhlurrahman Naufaldino
Rafli Fadhlurrahman Naufaldino Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Pecinta billiard dan game

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

General Review Sosiologi Hukum

9 Desember 2024   20:55 Diperbarui: 9 Desember 2024   20:55 59
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

3. Yuridis Empiris dan Yuridis Normatif

Yuridis Empiris merupakan pendekatan yang dilakukan dengan penelitian langsung di lapangan untuk mengkaji suatu hukum yang berlaku di masyarakat. Misal: penelitian mengenai perlindungan hukum terhadap PSK di kabupaten klaten. 

Sedangkan Yuridis normatif merupakan pendekatan secara kepustakaan. Pendekatan ini juga sama kajiannya, yaitu untuk mengkaji hukum yang ditetapkan  dan berlaku di masyarakat, bedanya untuk pendekatan ini secara kepustakaan bukan secara langsung di lapangan. Contoh: Analisis Yuridis terhadap Implementasi Pasal 27 Ayat (3) UU ITE tentang Pencemaran Nama Baik di Media Sosial. 

4. Madzhab Pemikiran Hukum (Positivism, Social Jurisprudence, Living Law dan Utilitarianisme) 

A. Positivism

Hukum adalah aturan-aturan yang dibuat dan diberlakukan oleh otoritas yang sah, tanpa perlu mempertimbangkan nilai moral atau keadilan di luar hukum itu sendiri. Aliran ini memisahkan secara tegas antara "hukum yang ada" (law as it is) dan "hukum yang seharusnya" (law as it ought to be).

B. Social Jurisprudence

Aliran pemikiran dalam filsafat hukum yang menekankan pada hubungan antara hukum dan masyarakat. Pendekatan ini tidak hanya memandang hukum sebagai seperangkat aturan formal, tetapi juga sebagai alat untuk mencapai keadilan sosial dan memperbaiki kondisi masyarakat.

C. Living Law

Konsep yang menyatakan bahwa hukum yang sesungguhnya hidup dan berfungsi dalam masyarakat bukan hanya hukum yang tertulis dalam undang-undang, tetapi juga norma-norma sosial, adat, kebiasaan, dan praktik yang diakui serta dipatuhi oleh masyarakat sehari-hari. 

D. Utilitarianisme

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun