b. H. L. A HartÂ
                                      Herbert Lionel Adolphus Hart atau yang dikenal dengan Hart lahir di Harrogate, Yorshire, Inggris pada tanggal 18 Juli 1907 dan wafat pada tanggal 19 Desember 1992. Hart merupakan seorang filsuf, professor yurisprudensi di Universitas Oxsford tahun 1952-1969 dan merupakan salahs atu filsuf politik terkemuka abad ke-20. Hart mengembangkan teori hukum yang lebih canggih dalam bukunya The Concept of Law (1961). Hart berpendapat bahwa hukum terdiri dari dua elemen utama:
Aturan Primer: Aturan yang mengatur perilaku masyarakat, misalnya larangan pencurian.
Aturan Sekunder: Aturan yang memberikan prosedur bagi pengakuan, perubahan, dan penegakan aturan primer. Contohnya adalah aturan tentang bagaimana peraturan baru dapat dibuat atau bagaimana cara memutuskan apakah suatu perilaku melanggar hukum.
7. Effectiveness of LawÂ
                                        Merujuk pada sejauh mana hukum dan sistem perundang-undangan dapat dijalankan dengan baik dan mencapai tujuan yang diinginkan, seperti menciptakan keadilan, keteraturan sosial, perlindungan hak-hak individu, dan meminimalkan pelanggaran hukum.
Konsep ini melibatkan berbagai faktor, termasuk sejauh mana hukum diterima dan dipatuhi oleh masyarakat, kemampuan lembaga-lembaga penegak hukum dalam mengimplementasikan hukum, serta bagaimana hukum mempengaruhi perilaku sosial secara umum. faktor yang mempengaruhi diantaranya: Penegakan Hukum Efektivitas hukum tidak hanya ditentukan oleh keberadaan aturan yang jelas, tetapi juga oleh kemampuan lembaga penegak hukum---seperti polisi, kejaksaan, pengadilan, dan lembaga terkait lainnya---untuk memastikan bahwa hukum ditegakkan dengan konsisten dan tanpa diskriminasi.
 Keteraturan Sosial dan Kepatuhan Masyarakat Salah satu kunci utama untuk memastikan efektivitas hukum adalah kepatuhan masyarakat terhadap hukum tersebut.Â
8. Law and Social Control
Merujuk pada sistem, proses, dan institusi melalui mana masyarakat mengatur perilaku individu untuk menjaga ketertiban, memastikan keadilan, dan melindungi hak-hak anggota masyarakat.Â
Kedua konsep ini erat kaitannya dengan bagaimana masyarakat menyeimbangkan kebebasan individu dengan kebutuhan untuk menjaga keamanan.Â
Dalam hal ini, fungsi hukum diperluas sehingga tidak hanya bersifat memaksa.Â