Mohon tunggu...
Rafli Fadhlurrahman Naufaldino
Rafli Fadhlurrahman Naufaldino Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Pecinta billiard dan game

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

General Review Sosiologi Hukum

9 Desember 2024   20:55 Diperbarui: 9 Desember 2024   20:55 59
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

b. H. L. A Hart 

                                                                            Herbert Lionel Adolphus Hart atau yang dikenal dengan Hart lahir di Harrogate, Yorshire, Inggris pada tanggal 18 Juli 1907 dan wafat pada tanggal 19 Desember 1992. Hart merupakan seorang filsuf, professor yurisprudensi di Universitas Oxsford tahun 1952-1969 dan merupakan salahs atu filsuf politik terkemuka abad ke-20. Hart mengembangkan teori hukum yang lebih canggih dalam bukunya The Concept of Law (1961). Hart berpendapat bahwa hukum terdiri dari dua elemen utama:

Aturan Primer: Aturan yang mengatur perilaku masyarakat, misalnya larangan pencurian.

Aturan Sekunder: Aturan yang memberikan prosedur bagi pengakuan, perubahan, dan penegakan aturan primer. Contohnya adalah aturan tentang bagaimana peraturan baru dapat dibuat atau bagaimana cara memutuskan apakah suatu perilaku melanggar hukum.

7. Effectiveness of Law 

                                                                                Merujuk pada sejauh mana hukum dan sistem perundang-undangan dapat dijalankan dengan baik dan mencapai tujuan yang diinginkan, seperti menciptakan keadilan, keteraturan sosial, perlindungan hak-hak individu, dan meminimalkan pelanggaran hukum.

Konsep ini melibatkan berbagai faktor, termasuk sejauh mana hukum diterima dan dipatuhi oleh masyarakat, kemampuan lembaga-lembaga penegak hukum dalam mengimplementasikan hukum, serta bagaimana hukum mempengaruhi perilaku sosial secara umum. faktor yang mempengaruhi diantaranya: Penegakan Hukum Efektivitas hukum tidak hanya ditentukan oleh keberadaan aturan yang jelas, tetapi juga oleh kemampuan lembaga penegak hukum---seperti polisi, kejaksaan, pengadilan, dan lembaga terkait lainnya---untuk memastikan bahwa hukum ditegakkan dengan konsisten dan tanpa diskriminasi.

 Keteraturan Sosial dan Kepatuhan Masyarakat Salah satu kunci utama untuk memastikan efektivitas hukum adalah kepatuhan masyarakat terhadap hukum tersebut. 

8. Law and Social Control
Merujuk pada sistem, proses, dan institusi melalui mana masyarakat mengatur perilaku individu untuk menjaga ketertiban, memastikan keadilan, dan melindungi hak-hak anggota masyarakat. 

Kedua konsep ini erat kaitannya dengan bagaimana masyarakat menyeimbangkan kebebasan individu dengan kebutuhan untuk menjaga keamanan. 

Dalam hal ini, fungsi hukum diperluas sehingga tidak hanya bersifat memaksa. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun