Ilmu hukum dalam perspektif filosofis, sosiologis, dan normatif memberikan pemahaman yang komprehensif tentang keberadaan dan fungsi hukum. Ketiga pendekatan ini membantu menjawab pertanyaan fundamental tentang apa itu hukum, bagaimana hukum bekerja dalam masyarakat, dan bagaimana hukum seharusnya dirancang. Dalam dunia yang terus berubah, pendekatan ini tetap relevan untuk memastikan bahwa hukum tidak hanya mengatur, tetapi juga melayani kebutuhan manusia dan masyarakat dengan adil dan bijaksana
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!