Ilmu Hukum dalam Perspektif: Dasar Filosofis, Sosiologis, dan Normatif
Ilmu hukum adalah cabang ilmu yang mempelajari hukum sebagai sistem yang mengatur perilaku manusia dalam masyarakat. Sebagai disiplin akademik, ilmu hukum tidak hanya berfokus pada norma-norma hukum, tetapi juga menggali dasar-dasar filosofis, sosiologis, dan normatif yang membentuk, mendukung, dan mengarahkan keberadaan hukum itu sendiri.
Pendekatan ini memberikan pemahaman menyeluruh tentang bagaimana hukum bekerja dalam masyarakat dan bagaimana seharusnya hukum dipandang.
Dasar Filosofis dalam Ilmu Hukum
Dasar filosofis hukum berakar pada upaya manusia untuk menjawab pertanyaan mendasar tentang keadilan, kebenaran, dan kepastian hukum. Dalam perspektif filosofis, hukum bukan sekadar aturan yang dibuat oleh otoritas negara, tetapi juga cerminan nilai-nilai universal yang bertujuan menciptakan harmoni dan keadilan dalam kehidupan manusia.
Filsafat hukum bertumpu pada tiga pilar utama: keadilan, kepastian hukum, dan kegunaan hukum.
1. Keadilan
Pemikiran tentang keadilan telah ada sejak zaman Yunani Kuno, seperti dalam karya-karya
Aristoteles. Aristoteles membedakan antara keadilan distributif (pembagian hak berdasarkan proporsi) dan keadilan retributif (hukuman sesuai perbuatan). Dalam konteks modern, konsep keadilan terus berkembang, mencakup gagasan hak asasi manusia dan kesetaraan di depan hukum.
2. Kepastian Hukum
Kepastian hukum menjadi dasar penting karena memberikan kejelasan dan stabilitas bagi masyarakat. Tanpa kepastian hukum, masyarakat akan hidup dalam ketidakpastian yang merusak rasa aman.