Mohon tunggu...
qirana falisa rizqiyah
qirana falisa rizqiyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

membaca berita²

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Ilmu Hukum Dalam Perspektif: Dasar Filosofis, Sosiologis, dan Normatif

19 Desember 2024   11:54 Diperbarui: 19 Desember 2024   11:53 23
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ilmu hukum dalam perspektif filosofis, sosiologis, dan normatif memberikan pemahaman yang komprehensif tentang keberadaan dan fungsi hukum. Ketiga pendekatan ini membantu menjawab pertanyaan fundamental tentang apa itu hukum, bagaimana hukum bekerja dalam masyarakat, dan bagaimana hukum seharusnya dirancang. Dalam dunia yang terus berubah, pendekatan ini tetap relevan untuk memastikan bahwa hukum tidak hanya mengatur, tetapi juga melayani kebutuhan manusia dan masyarakat dengan adil dan bijaksana

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun