3. Kegunaan Hukum
Filsuf utilitarian seperti Jeremy Bentham menekankan bahwa hukum seharusnya berorientasi pada tercapainya kebahagiaan terbesar bagi sebanyak mungkin orang.
Perspektif filosofis ini mengingatkan bahwa hukum harus senantiasa diarahkan pada tujuan moral yang lebih tinggi daripada sekadar pengaturan teknis.
Dasar Sosiologis dalam Ilmu Hukum
Pendekatan sosiologis melihat hukum sebagai produk interaksi sosial. Dalam pandangan ini, hukum tidak dapat dipisahkan dari masyarakat yang menciptakannya. Perspektif ini menekankan bahwa hukum tidak hanya mengatur perilaku masyarakat tetapi juga dipengaruhi oleh nilai-nilai, kebiasaan, dan dinamika sosial yang ada.
Tokoh penting dalam sosiologi hukum adalah mile Durkheim, yang memandang hukum sebagai cerminan solidaritas sosial. Dalam masyarakat primitif yang didominasi solidaritas mekanik, hukum lebih bersifat represif dan mengutamakan sanksi. Sebaliknya, dalam masyarakat modern yang lebih kompleks, solidaritas organik menghasilkan hukum yang bersifat restitutif, yaitu bertujuan memulihkan keadaan.
Max Weber juga berkontribusi dengan pandangannya bahwa hukum modern dicirikan oleh rasionalitas formal, di mana keputusan hukum didasarkan pada aturan-aturan yang terlembaga, bukan pada tradisi atau kharisma pemimpin. Sosiologi hukum menyoroti bahwa keberhasilan hukum tidak hanya diukur dari keabsahannya secara formal, tetapi juga dari sejauh mana hukum tersebut diterima dan ditaati oleh masyarakat.
Dasar Normatif dalam Ilmu Hukum
Dasar normatif dalam ilmu hukum menyoroti hukum sebagai sistem norma yang mengatur tingkah laku manusia dalam masyarakat. Dalam pendekatan ini, hukum dipahami sebagai seperangkat kaidah yang bersifat mengikat dan wajib ditaati oleh semua anggota masyarakat.
Perspektif normatif melihat hukum bukan hanya sebagai fenomena sosial atau moral, tetapi sebagai struktur yang memiliki logika dan hierarki internal.
Pendekatan normatif berfokus pada legalitas (keabsahan hukum) dan legitimasi (keabsahan moral atau sosial dari hukum itu sendiri). Kedua elemen ini sangat penting untuk memastikan bahwa hukum tidak hanya berfungsi secara formal, tetapi juga diterima oleh masyarakat yang diatur olehnya.