Mohon tunggu...
qirana falisa rizqiyah
qirana falisa rizqiyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

membaca berita²

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Ilmu Hukum Dalam Perspektif: Dasar Filosofis, Sosiologis, dan Normatif

19 Desember 2024   11:54 Diperbarui: 19 Desember 2024   11:53 23
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

3. Universalitas dan Spesifisitas

Norma hukum memiliki dua sifat yang saling melengkapi. Di satu sisi, hukum harus bersifat universal sehingga dapat berlaku secara umum. Namun, di sisi lain, hukum juga harus spesifik untuk menyesuaikan dengan konteks tertentu, misalnya peraturan khusus untuk kasus-kasus yang berbeda.

Kritik terhadap Pendekatan Normatif

Meskipun pendekatan normatif memiliki keunggulan dalam memberikan kejelasan dan kepastian hukum, pendekatan ini sering dianggap terlalu formalistis. Beberapa kritik yang dilontarkan antara lain:

1. Kurang Memperhatikan Realitas Sosial

Dalam pendekatan murni, hukum dipisahkan dari aspek-aspek sosial dan moral. Hal ini sering kali membuat hukum terasa "kaku" dan tidak responsif terhadap dinamika masyarakat.

2. Kesulitan Menerjemahkan Norma Dasar

Konsep grundnorm dianggap terlalu abstrak dan sulit diterapkan secara praktis. Misalnya, bagaimana Pancasila sebagai norma dasar dapat diterjemahkan ke dalam kebijakan hukum

Pendekatan Normatif dalam Praktik

Pendekatan normatif sering kali diterapkan dalam analisis peraturan perundang-undangan, terutama untuk menilai kesesuaian suatu aturan dengan norma yang lebih tinggi. Contohnya,

dalam proses uji materi di Mahkamah Konstitusi, hakim akan mengevaluasi apakah suatu undang-undang bertentangan dengan konstitusi sebagai norma hukum tertinggi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun