Mohon tunggu...
qirana falisa rizqiyah
qirana falisa rizqiyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

membaca berita²

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Ilmu Hukum Dalam Perspektif: Dasar Filosofis, Sosiologis, dan Normatif

19 Desember 2024   11:54 Diperbarui: 19 Desember 2024   11:53 23
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Teori Hans Kelsen dan Pure Theory of Law

Salah satu tokoh utama yang memperkokoh dasar normatif dalam ilmu hukum adalah Hans Kelsen dengan teori Pure Theory of Law-nya. Kelsen berpendapat bahwa hukum harus dipelajari secara murni, terpisah dari unsur-unsur politik, moralitas, atau sosiologi. Menurutnya, pendekatan normatif adalah cara terbaik untuk memahami hukum sebagai suatu sistem yang mandiri.

Dalam teorinya, Kelsen memperkenalkan konsep stufenbau atau hierarki norma hukum. Setiap norma hukum mendapatkan validitasnya dari norma yang lebih tinggi di dalam hierarki tersebut, hingga pada akhirnya semuanya berpuncak pada norma dasar (grundnorm). Norma dasar ini adalah asumsi fundamental yang memberikan legitimasi kepada seluruh sistem hukum, meskipun norma dasar itu sendiri tidak dapat dibuktikan kebenarannya secara empiris.

Sebagai contoh, dalam sistem hukum Indonesia, norma dasar dapat diasosiasikan dengan Pancasila sebagai sumber dari segala hukum. Semua aturan hukum, mulai dari undang-undang hingga peraturan daerah, harus sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam norma dasar ini.

Karakteristik Pendekatan Normatif

1. Sifat Mengikat

Norma hukum dalam pendekatan normatif bersifat memaksa (coercive), artinya pelanggaran

terhadap norma hukum dapat dikenakan sanksi. Hal ini membedakan norma hukum dari norma sosial atau norma moral, yang tidak selalu disertai konsekuensi yang bersifat formal.

2. Kesisteman

Hukum dipandang sebagai sistem yang logis dan terorganisir. Setiap norma hukum harus saling mendukung untuk menciptakan keteraturan dan harmoni dalam penerapannya.

Ketidakkonsistenan norma, seperti konflik antaraturan, dapat melemahkan otoritas hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun