Teori Hans Kelsen dan Pure Theory of Law
Salah satu tokoh utama yang memperkokoh dasar normatif dalam ilmu hukum adalah Hans Kelsen dengan teori Pure Theory of Law-nya. Kelsen berpendapat bahwa hukum harus dipelajari secara murni, terpisah dari unsur-unsur politik, moralitas, atau sosiologi. Menurutnya, pendekatan normatif adalah cara terbaik untuk memahami hukum sebagai suatu sistem yang mandiri.
Dalam teorinya, Kelsen memperkenalkan konsep stufenbau atau hierarki norma hukum. Setiap norma hukum mendapatkan validitasnya dari norma yang lebih tinggi di dalam hierarki tersebut, hingga pada akhirnya semuanya berpuncak pada norma dasar (grundnorm). Norma dasar ini adalah asumsi fundamental yang memberikan legitimasi kepada seluruh sistem hukum, meskipun norma dasar itu sendiri tidak dapat dibuktikan kebenarannya secara empiris.
Sebagai contoh, dalam sistem hukum Indonesia, norma dasar dapat diasosiasikan dengan Pancasila sebagai sumber dari segala hukum. Semua aturan hukum, mulai dari undang-undang hingga peraturan daerah, harus sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam norma dasar ini.
Karakteristik Pendekatan Normatif
1. Sifat Mengikat
Norma hukum dalam pendekatan normatif bersifat memaksa (coercive), artinya pelanggaran
terhadap norma hukum dapat dikenakan sanksi. Hal ini membedakan norma hukum dari norma sosial atau norma moral, yang tidak selalu disertai konsekuensi yang bersifat formal.
2. Kesisteman
Hukum dipandang sebagai sistem yang logis dan terorganisir. Setiap norma hukum harus saling mendukung untuk menciptakan keteraturan dan harmoni dalam penerapannya.
Ketidakkonsistenan norma, seperti konflik antaraturan, dapat melemahkan otoritas hukum.