3. Universalitas dan Spesifisitas
Norma hukum memiliki dua sifat yang saling melengkapi. Di satu sisi, hukum harus bersifat universal sehingga dapat berlaku secara umum. Namun, di sisi lain, hukum juga harus spesifik untuk menyesuaikan dengan konteks tertentu, misalnya peraturan khusus untuk kasus-kasus yang berbeda.
Kritik terhadap Pendekatan Normatif
Meskipun pendekatan normatif memiliki keunggulan dalam memberikan kejelasan dan kepastian hukum, pendekatan ini sering dianggap terlalu formalistis. Beberapa kritik yang dilontarkan antara lain:
1. Kurang Memperhatikan Realitas Sosial
Dalam pendekatan murni, hukum dipisahkan dari aspek-aspek sosial dan moral. Hal ini sering kali membuat hukum terasa "kaku" dan tidak responsif terhadap dinamika masyarakat.
2. Kesulitan Menerjemahkan Norma Dasar
Konsep grundnorm dianggap terlalu abstrak dan sulit diterapkan secara praktis. Misalnya, bagaimana Pancasila sebagai norma dasar dapat diterjemahkan ke dalam kebijakan hukum
Pendekatan Normatif dalam Praktik
Pendekatan normatif sering kali diterapkan dalam analisis peraturan perundang-undangan, terutama untuk menilai kesesuaian suatu aturan dengan norma yang lebih tinggi. Contohnya,
dalam proses uji materi di Mahkamah Konstitusi, hakim akan mengevaluasi apakah suatu undang-undang bertentangan dengan konstitusi sebagai norma hukum tertinggi.