Mohon tunggu...
Qanita Zulkarnain
Qanita Zulkarnain Mohon Tunggu... Lainnya - Magister Psikologi

Psychology Undergraduate and Psychometrics Graduate.

Selanjutnya

Tutup

Lyfe Pilihan

9 Normalized Addictions di Era Digital yang Dapat Dialami Semua Orang

12 Juni 2023   06:51 Diperbarui: 12 Juni 2023   07:13 213
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Gratifikasi yang Instan dan Impulsif:
Kecanduan yang dinormalisasi di era digital sering berkembang pesat karena kepuasan instan yang mereka berikan. Platform digital menawarkan akses langsung ke informasi, interaksi sosial, hiburan, dan belanja, memuaskan keinginan individu secara real-time. 

Kepuasan instan ini bisa sangat menarik bagi mereka yang memiliki kecenderungan impulsif, karena mereka mencari imbalan segera dan mungkin kesulitan menunda kepuasan. Aksesibilitas dan kesegeraan aktivitas digital dapat berkontribusi pada pengembangan pola kecanduan.

Escapism (Pelarian) dan Regulasi Emosional:
Aktivitas digital dapat berfungsi sebagai bentuk pelarian, yang memungkinkan individu untuk sementara terputus dari realitas sehari-hari mereka. Bagi sebagian orang, keterlibatan digital menyediakan sarana untuk mengatur emosi, mengatasi stres, atau melepaskan diri dari perasaan negatif. 

Misalnya, penggunaan media sosial yang berlebihan dapat berfungsi sebagai pengalih perhatian atau cara untuk mencari validasi dan hubungan sosial. Terlibat dalam game online atau pengalaman digital yang imersif dapat memberikan jalan keluar dari tantangan kehidupan nyata. Kegiatan ini dapat menjadi cara untuk mengatasi kesulitan emosional, memperkuat perilaku adiktif.

Pengaruh Sosial dan Perbandingan Sosial:
Era digital ditandai dengan paparan konstan terhadap kehidupan orang lain melalui media sosial dan platform online. Pengaruh sosial dan perbandingan sosial dapat secara signifikan berkontribusi pada kecanduan yang dinormalisasi. 

Mengamati orang lain yang terlibat dalam aktivitas digital, menerima validasi sosial, atau menampilkan aspek-aspek pilihan dalam hidup mereka dapat menimbulkan tekanan sosial atau fear of missing out (FOMO). (Baca tulisan saya mengenai FOMO di sini). 

Faktor Psikologis Bawaan:
Beberapa faktor psikologis yang mendasari dapat berkontribusi pada pengembangan dan pemeliharaan kecanduan yang dinormalisasi di era digital. Ini dapat mencakup harga diri rendah, kesepian, kecemasan, depresi, kecenderungan berperilaku impulsif, atau kesulitan dalam regulasi emosi. Perilaku adiktif dapat berfungsi sebagai cara untuk mengatasi masalah mendasar ini atau mengisi kekosongan dalam kehidupan individu. 

Selain itu, ciri-ciri kepribadian tertentu, seperti mencari sensasi atau perfeksionisme, juga dapat berkontribusi pada kerentanan untuk mengembangkan pola kecanduan.

Memahami konsep psikologis ini membantu menjelaskan mekanisme yang mendasari kecanduan yang dinormalisasi di era digital. Ini menekankan kebutuhan untuk mengatasi faktor psikologis seperti reinforcement, kecenderungan impulsif, regulasi emosional, dan pengaruh sosial untuk mempromosikan perilaku digital yang lebih sehat. 

Intervensi psikologis, seperti terapi perilaku-kognitif (CBT), wawancara motivasi, dan teknik mindfulness, dapat digunakan untuk mengatasi faktor-faktor mendasar ini dan mengembangkan strategi untuk mengelola dan mengatasi kecanduan digital. 

Selain itu, mempromosikan literasi digital, kesadaran diri, dan penggunaan teknologi digital yang bertanggung jawab dapat memainkan peran penting dalam mencegah dan mengatasi kecanduan yang dinormalisasi di era digital.

Apa kemungkinan dampak dari normalized addictions tersebut?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun