Mohon tunggu...
puput triaulia
puput triaulia Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Mahasiswa Ilmu Komunikasi

Selanjutnya

Tutup

Politik

Analisis Strategi Kampanye Calon Walikota No Urut 1 Heri Solihin dalam Pilkada Kota Bekasi Tahun 2024

16 Januari 2025   20:52 Diperbarui: 16 Januari 2025   20:52 36
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Foto Kotak Pemilihan Umum(Sumber: Tempodotco))

Berdasarkan pertimbangan tersebut, desentralisasi harus dilihat sebagai alat untuk mencapai tujuan tertentu dalam penyelenggaraan otonomi daerah. Penyelenggaraan otonomi daerah yang luas harus dilaksanakan secara integral dan terpadu sebagai subsistem pemerintahan negara dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Otonomi yang harus dijalankan dengan konkret dan konsekuen untuk mencapai hasil yang diharapkan. Untuk itu, agar upaya penyelenggaraan otonomi menghasilkan efek yang positif, sasaran sektor pembangunan daerah yang dicapai harus bersifat saling melengkapi dan saling menunjang.

Pilkada

Pilkada atau Pemilihan Kepala Daerah, di Indonesia dilaksanakan berdasarkan asas demokrasi dan nilai-nilai Pancasila. pilkada biasanya dilakukan secara berkala 5 tahun sekali. Pelaksanaan pilkada langsung diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas kepala daerah kepada rakyat, bukan hanya kepada partai politik yang memilihnya. Pilkada langsung adalah wujud nyata dari pembentukan demokratisasi di daerah. Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah dipilh dalam satu pasangan calon yang dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Pengajuan pasangan calon Kepala Daerah bisa dilakukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD dengan persyaratan tertentu dan/atau dari calon perseorangan dengan persyaratan tertentu pula. 

Dibutuhkan suatu pilihan yang tepat oleh rakyat terhadap pasangan Kepala Daerah sehingga dapat dihasilkan pasangan Kepala Daerah yang memiliki visi meningkatkan kesejahteraan rakyat daerah. Sejak diundangkannya UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan diderivasi dengan berbagai penjelasan teknisnya oleh PP Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, maka dimulailah babak baru dalam rentang sejarah dinamika lokalisme politik di Indonesia. Persoalan yang dalam kurun waktu satu atau dua dekade lalu seolah hanya sebuah impian, saat ini telah menjadi kenyataan. 

Kepala Daerah dan Wakil kepala Daerah dipilih langsung oleh rakyat. Ini merupakan sebuah ikhtiar demokratisasi yang makin menunjukan orientasi yang jelas, yakni penempatan posisi dan kepentingan rakyat berada diatas berbagai kekuatan politik elit yang selama ini dinilai terlampau mendominasi dan bahkan terkesan menghegemoni (Ahmad Nadir:2005). 

New media 

Istilah new media sangat terikat dengan hadirnya internet. Pada zaman new media saat ini, internet menjadi media atau alat informasi yang dominan. Menurut Flew (2008), internet merupakan manifestasi terbaru dari new media. Sederhananya, internet menciptakan interaksi antar masyarakat satu dengan lainnya di seluruh dunia dan seakan tidak ada batasnya lagi. Gagasan new media menangkap dan menggambarkan secara baik pengembangan bentuk media digital yang unik. 

Di sisi lain, new media juga membuat kembali bentuk media tradisional yang mengadopsi dan beradaptasi dengan teknologi media baru (Flew, 2008). Hal ini menjadikan New media menjadi pembeda dari media yang lebih dahulu berkembang yaitu media tradisional atau media lama. 

Publisitas menjadi hal penting yang dibutuhkan dalam bidang politik, sehingga internet menjadi media yang banyak digunakan dalam melakukan promosi baik itu program, visi misi dari tokoh politik tertentu maupun partai politik yang disebut dengan kampanye politik. Media sosial merupakan sebuah bagian dari new media yang juga biasa digunakan sebagai sarana kampanye politik. 

Cass R Sunstein (2018) menjelaskan bahwa setidaknya ada tiga kelebihan dari penggunaan media sosial sebagai media kampanye politik. Pertama, dapat diakses dengan mudah oleh calon pemilih. Lembaga We Are Social (2017) melaporkan terdapat 132 juta jiwa masyarakat Indonesia menggunakan media sosial. Maka kampanye di media sosial menjadi sarana untuk dapat menyebarkan pesan, visi misi, tujuan kampanye secara mudah, murah, dan cepat. Kedua, memiliki jangkauan yang luas. Artinya, kampanye melalui media sosial mempunyai karakteristik berbeda dengan kampanye media konvensional atau tradisional. 

Jika media konvensional terbatas dengan daya jangkau, maka media sosial dapat melampaui batasan geografis. Selain itu juga, target sasaran akan lebih luas dan tepat sasaran. Ketiga, kampanye melalui media sosial memungkinkan adanya interaksi dan diskusi secara langsung dari pemilih dengan calon pemimpin atau peserta Pemilu. Hal tersebut juga disampaikan oleh Mike Eckstein (2018), ia merupakan peneliti media sosial dari Australia dan mengungkapkan bahwa media sosial ialah tentang keterlibatan dengan orang lain seperti contohnya berbagi konten informasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun