Mohon tunggu...
puput triaulia
puput triaulia Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Mahasiswa Ilmu Komunikasi

Selanjutnya

Tutup

Politik

Analisis Strategi Kampanye Calon Walikota No Urut 1 Heri Solihin dalam Pilkada Kota Bekasi Tahun 2024

16 Januari 2025   20:52 Diperbarui: 16 Januari 2025   20:52 38
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Foto Kotak Pemilihan Umum(Sumber: Tempodotco))

Dalam kampanye pemilu, ada interaksi antara kandidat sebagai aktor politik dan masyarakat sebagai pemilih. Kandidat menyampaikan pesan politik untuk meraih dukungan, baik secara lisan atau tulisan, serta melalui komunikasi verbal maupun non-verbal. Pesan-pesan ini disampaikan lewat berbagai media agar sampai ke pemilih. Kampanye juga menciptakan komunikasi dua arah yang melibatkan kandidat sebagai pemberi pesan, pemilih sebagai penerima, isi pesan politik, dan media penyampaiannya. Dengan keempat unsur ini, kampanye menjadi bentuk komunikasi politik yang melibatkan berbagai pihak dalam pemilu.

KAJIAN LITERATUR 

Kampanye 

Kampanye menjadi bagian penting dari sebuah komunikasi politik, Kampanye politik merupakan sebuah strategi yang biasa digunakan oleh partai politik atau peserta Pemilu untuk dapat mempromosikan pesan-pesan, visi dan misi, serta penyampaian arah kebijakan oleh peserta Pemilu. Pesan yang di promosikan biasanya berisikan program dan janji apa saja yang akan dilakukan oleh kandidat jika terpilih oleh masyarakat, dan bagaimana kinerja mereka nantinya. 

Beberapa model kampanye yang sering digunakan yaitu poster, banner, baliho, dan sebagainya. Sebagai alat representasi diri calon dengan prinsip-prinsip persuasif diperlukan alat peraga kampanye yang mengandung unsur elemen tekstual dan grafis, namun terkadang alat peraga kampanye calon belum menunjukan kualitas penyampaian informasi secara tepat. (Fatimah, 2018; Ningrum, Fakhrunnisa, & Nuqul, 2014; Trisiah, 2015). 

Dalam tulisannya Christopher Wlezien (2010) menjelaskan kampanye Pemilu sebagai salah satu cara yang digunakan untuk menarik perhatian orang lain terutama pemilih. Kampanye dapat memiliki model dan metode yang bervariasi dengan begitu pasti akan memiliki efek yang berbeda. kampanye yang tertuang dalam Undang-Undang No. 7 tahun 2017 pasal 275 dapat dilakukan melalui: 1). Pertemuan terbatas 2). Pertemuan tatap muka 3). Penyebaran bahan kampanye Pemilu kepada umum 4). Pemasangan alat peraga di tempat umum 5). Media sosial; 6). Iklan di media massa cetak, media massa elektronik, dan internet 7). Rapat umum 8). Debat pasangan calon tentang materi kampanye pasangan calon dan 9). Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye Pemilu dan ketentuan perundang undangan. 

Sedangkan menurut Rogers dan Storey dalam Venus (2004), kampanye adalah serangkaian kegiatan komunikasi terencana yang bertujuan menciptakan hasil atau pengaruh tertentu kepada khalayak dalam jumlah yang besar dan dikerjakan secara terus menerus pada waktu tertentu. 

Kurniawan (2009: 309) menyebutkan bahwa kampanye dapat dilihat sebagai aktivitas pengumpulan massa dengan berbagai cara yang diperbolehkan panitia penyelenggara pemilihan umum. dari kedua definisi tersebut, kampanye telah pasti melibatkan massa dalam jumlah yang banyak.

Wali kota

Wali kota merupakan seorang  kepala daerah kota. Munisipalitas adalah kota yang berada di daerah yang dikepalai oleh seorang kepala daerah yaitu wali kota yang memiliki area di dalam kota. Pemilihan umum dilakukan dari tahun 2005 untuk menentukan kepala daerah di suatu kota dan dilakukan secara langsung melaui tahapan pemilihan umum. Wali kota menempati jabatan eksekutif tertinggi di kota. Dengan begitu maka , wali kota bertanggung jawab atas kesejahteraan umum kota. Tanggung jawab ini dilaksanakan dalam dua peran wali kota. Wali kota mengambil peran untuk membuat kebijakan dengan merekomendasikan kebijakan kepada dewan, memutus suara yang seri, dan memveto undang-undang. 

Secara umum ada tiga tujuan yang harus dicapai dalam peyelenggaraan pemerintahan daerah untuk menciptakan pemberdayaan daerah dan masyarakatnya. Pertama, menciptakan kondisi yang mendorong dan mendukung usaha rakyat untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan memecahkan masalah yang dihadapi oleh oleh masyarakat tersebut. Kedua, mengembangkan perangkat pemerintahan yang menunjang tingkat partisipasi masyarakat hingga unit pelayanan terkecil. Kemudian tujuan yang ketiga, adalah mengembangkan sistem produksi untuk memenuhi tingkat swasembada di tingkat lokal. Dengan demikian, pemerintah daerah memiliki kewenangan yang luas untuk menyampaikan persepsinya masing-masing, sekaligus membuat strategi yang terencana untuk mencapai tujuan otonomi daerah. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun