(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Selain kedua pasal di atas, pasal 29 UU ITE juga perlu diketahui dan menjadi perhatian Gen Z jika tidak ingin terkena pelanggaran UU ITE. Terutama Gen Z yang gampang emosi dengan menuliskan ancaman ke pada temannya di media sosial. Begitu juga mereka yang sering melakukan teror di media sosial. Mulai sekarang harus berpikir dua kali. Karena isi Pasal 29 jelas menyebutkan :
"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi"
Hukuman bagi pelanggaran Pasal 29 ini adalah pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Begitu pula dengan Gen Z yang bangga menjadi hacker. Mulai sekarang sebaiknya stop. Karena Anda akan terjerat Pasal 30 UU ITE yang melarang Anda untuk mengakses, mengambil, dan meretas sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun.
Berikut ini pasal-pasal larangan UU ITE lainnya yang perlu diketahui dan perhatikan, terutama Gen Z yang menjadi pengguna aktif internet dan media sosial :
- Melakukan intersepsi atau penyadapan terhadap sistem elektronik milik orang lain dari publik ke privat dan sebaliknya (pasal 31)
- Mengubah, merusak, memindahkan ke tempat yang tidak berhak, menyembunyikan informasi atau dokumen elektronik, serta membuka dokumen atau informasi rahasia (pasal 32)
- Mengganggu sistem elektronik (pasal 33)
- Menyediakan perangkat keras atau perangkat lunak, termasuk sandi komputer dan kode akses untuk pelanggar larangan yang telah disebutkan (pasal 34)
- Pemalsuan dokumen elektronik dengan cara manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, dan pengrusakan (pasal 35). (https://www.cnbcindonesia.com/tech/20220816154256-37-364266/mengenal-apa-itu-uu-ite-apa-saja-yang-diatur-di-dalamnya#:~:text=Pada%20pasal%2029%20UU%20ITE,nakuti%20yang%20ditujukan%20secara%20pribadi.)
Literasi Dan Komunikasi Digital
Dunia digital memang dunianya Gen Z. Karena mereka lahir di awal era digital. Era ketika perkembangan teknologi informasi dan komunikasi begitu pesat. Era berkembanganya smartphone. Era  berkembanganya internet dan berbagai platform media sosial. Era konvergensi teknologi, dimana teknologi komputer, telekomunikasi, internet, penyiaran dan media cetak secara kolektif diintegrasikan ke dalam satu unit digital. Karena itulah, Gen Z dikenal dengan berbagai sebutan, IGeneration, Native Digital atau Generasi Net (Generasi Internet).
Namun, pertanyaan utama berkaitan dengan UU ITE adalah bagaimana dengan kemampuan literasi digital dan komunikasi digital dari Gen Z?
Literasi digital merupakan pengetahuan serta kecakapan pengguna dalam memanfaatkan media digital, seperti alat komunikasi, jaringan internet dan lain sebagainya. Kecakapan pengguna dalam literasi digital mencakup kemampuan untuk menemukan, mengerjakan, mengevaluasi, menggunakan, membuat, serta memanfaatkannya dengan bijak, cerdas, cermat, serta tepat sesuai kegunaannya (Devri Suherdi, Peran Literasi Digital di Masa Pandemi, Deli Serdang : Cattleya Darmaya Fortuna, 2021).