Semua hal tersebut ada dalam Bab VII tentang Perbuatan Yang Dilarang, yang terdiri dari delpan pasal, mulai dari Pasal 27 sampai Pasal 34.
Hasil survey dari Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), selama periode 2013-2021 menyebutkan, dari 324 kasus pidana di UU ITE, 209 orang dintaranya dijerat dengan pasal 27 ayat (3) tentang pencemaran nama baik, dan 76 orang lainnya dijerat dengan Pasal 28 ayat (3) tentang ujaran kebencian.
Ancaman hukuman atas pelanggaran Pasal 27 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 adalah penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 750 juta.
Sedangkan ancaman hukuman terhadap pelanggaran Pasal 28 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 adalah penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. Bagi tersangka yang dikenakan tuduhan atas pasal 28 UU ITE, biasanya akan langsung ditahan oleh pihak kepolisian.
Pasal 27 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 Jo UU No. 11 Tahun 2008 adalah salah satu dari empat ayat di Pasal 27 yang masuk dalam Bab VII tentang Perbuatan Yang Dilarang. Ke-empat ayat tentang perbuatan yang dilarang tersebut adalah: larangan tentang muatan yang melanggar kesusilaan, perjudian, penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, serta pemerasan dan/atau pengancaman.
Berikut ini bunyi lengkap Pasal 27 Â ayat 1, 2, 3 dan 4 :
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
(4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
Sementara isi lengkap Pasal 28 UU ITE adalah sebagai berikut :