Mohon tunggu...
Muhammad Yamin Pua Upa
Muhammad Yamin Pua Upa Mohon Tunggu... Penulis - Pemerhati Masalah Sosial & Lingkungan Hidup

Hobi menulis dan traveling

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Meneropong Potensi Gen Z Terjerat UU ITE di Media Sosial

18 Februari 2023   00:08 Diperbarui: 18 Februari 2023   00:20 437
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Semua hal tersebut ada dalam Bab VII tentang Perbuatan Yang Dilarang, yang terdiri dari delpan pasal, mulai dari Pasal 27 sampai Pasal 34.

Hasil survey dari Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), selama periode 2013-2021 menyebutkan, dari 324 kasus pidana di UU ITE, 209 orang dintaranya dijerat dengan pasal 27 ayat (3) tentang pencemaran nama baik, dan 76 orang lainnya dijerat dengan Pasal 28 ayat (3) tentang ujaran kebencian.

Ancaman hukuman atas pelanggaran Pasal 27 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 adalah penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 750 juta.

Sedangkan ancaman hukuman terhadap pelanggaran Pasal 28 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 adalah penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. Bagi tersangka yang dikenakan tuduhan atas pasal 28 UU ITE, biasanya akan langsung ditahan oleh pihak kepolisian.

Pasal 27 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 Jo UU No. 11 Tahun 2008 adalah salah satu dari empat ayat di Pasal 27 yang masuk dalam Bab VII tentang Perbuatan Yang Dilarang. Ke-empat ayat tentang perbuatan yang dilarang tersebut adalah: larangan tentang muatan yang melanggar kesusilaan, perjudian, penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, serta pemerasan dan/atau pengancaman.

Berikut ini bunyi lengkap Pasal 27  ayat 1, 2, 3 dan 4 :

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.

(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

(4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.

Sementara isi lengkap Pasal 28 UU ITE adalah sebagai berikut :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun