Mohon tunggu...
Pri Camelia
Pri Camelia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Marissa J

Menjadi yang terdepan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Infringements Of Privacy

10 Juli 2021   09:50 Diperbarui: 10 Juli 2021   10:01 3048
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Diusulkan Oleh :

Hayatun Aulia Shanda             12182448

Hanna Khofiah N                       12181853

Putri Eka Hidayanti                  12182461

Dinda Amelia                               12182504

Pri Camelia Marissa J               12183835

 

BAB 1

PENDAHULUAN

 

Latar Belakang.

         Dalam perjalanan menuju masa depan, saat ini perkembangan teknologi informasi semakin cepat dan canggih terutama pada era globalisasi, kebutuhan akan informasi yang cepat, tepat dan hemat menjadikan internet sebagai salah satu sarana utama untuk berkomunikasi dan bersosialisasi oleh semua kalangan masyarakat dari perorangan sampai dengan perusahaan. Internet sendiri merupakan jaringan computer yang bersifat bebas dan terbuka.

         Dengan demikian, diperlukan usaha untuk menjamin keamanan informasi terhadap computer yang terhubung dengan jaringan internet. Beberapa instansi/perusahaan melakukan berbagai usaha untuk menjamin keamanan suatu sistem informasi yang mereka miliki, dikarenakan ada sisi lain dari pemanfaatan internet yang bersifat mencari keuntungan dengan cara negatif, adapun pihak-pihak dengan maksud tertentu yang berusaha untuk melakukan serangan terhadap keamanan sistem informasi.

         Bentuk serangan tersebut dapat dikelompokkan dari hal yang ringan, misalnya yang hanya mengesalkan sampai dengan yang sangat berbahaya. Semakin mudah kita berkomunikasi dan mencari informasi maka di dalam kemudahan tersebut juga terdapat segala macam kejahatan dan kecurangan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak legal.

BAB 2

LANDASAN TEORI

 

Definisi CyberCrime.

      Sebelum masuk ke dalam pengertian tentang infringements of privacy, penulis mengajak anda untuk mengetahui apa itu cybercrime. Karena kegiatan infringements of privacy berkaitan dengan istilah cybercrime. Apa itu cybercrime? Cybercrime adalah tindakan criminal yang dilakukan dengan teknologi computer, khususnya teknologi internet. Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi computer yang berbasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.

      Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet beberapa pendapat mengasumsikan cybercrime dengan computer crime the U.S department of justice memberikan pengertian computer crime sebagai "any illegal act requiring knowledge of computer technologi for its perpetration, investigation, or prosecution", pengertian tersebut identic dengan apa yang diberikan organization of European community development, yang mendefinisikan computer crime sebagai "any illegal, unethical or unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or the transmission of data".

      Adapun Andi Hamzah (1989) dalam tulisannya "aspek-aspek pidana bidang computer" mengartikan kejahatan computer sebagai "kejahatan di bidang computer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan computer secara illegal". Dari beberapa pengertian di atas, secara ringkas cybercrime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi, computer dan telekomunikasi baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak dengan merugikan pihak lain.

Jenis-jenis Cybercrime.

Jenis-jenis cybercrime berdasarkan motifnya terdapat dibeberapa kategori, yaitu :

Cybercrime sebagai tindak kejahatan murni.

      Kejahatan ini dilakukan secara sengaja, dimana orang tersebut dengan sengaja dan terencana melakukan pengrusakan, pencurian, tindakan anarkis terhadap suatu sistem informasi atau sistem computer.

Cybercrime yang menyerang hak cipta (Hak Milik).

      Kejahatan ini dilakukan terhadap hasil karya seseorang dengan motif menggandakan, memasarkan, mengubah yang bertujuan untuk kepentingan pribadi ataupun umum demi materi maupun nonmateri.

Cybercrime yang menyerang Pemerintah.

      Kejahatan yang dilakukan dengan pemerintah sebagai objek dengan motif melakukan teror, membajak ataupun merusak keamanan sistem pemerintahan yang bertujuan untuk mengacaukan sistem pemerintah atau menghancurkan suatu Negara.

Karakteristik Cybercrime.

      Cybercrime memiliki karakteristik yang unik, yaitu :

Ruang Lingkup Kejahatan.

Ruang lingkup kejahatan cybercrime bersifat global. Cybercrime sering kali dilakukan secara transnasional, melintas batas Negara sehingga sulit dipastikan yuridiksi hukum Negara yang berlaku terhadap pelaku. Karakteristik internet dimana orang dapat berlalu-lalang tanpa identitas (anonymous) memungkinkan terjadinya berbagai aktivitas kejahatan yang tak tersentuh hukum.

Sifat kejahatan.

Cybercrime tidak menimbulkan kekacauan yang mudah terlihat (non-violence).

Pelaku kejahatan.

Pelaku cybercrime lebih bersifat universal, maksudnya adalah umumnya pelaku kajahatan adalah orang-orang yang menguasai pengetahuan tentang computer, teknik pemrograman dan seluk beluk dunia cyber.

 

Definisi Cyberlaw.

      Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia maya, yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw dibutuhkan karena dasar atau fondasi dari hukum dibanyak Negara adalah "Ruang dan Waktu". Sementara itu, internet dan jaringan computer mendobrak batas ruang dan waktu ini.

      Yuridis, cyberlaw tidak sama lagi dengan ukuran dan kualifikasi hukum tradisional. Kegiatan cyber meskipun bersifat virtual dapat dikategorikan sebagai tindakan dan perbuatan hukum yang nyata. Kegiatan cyber adalah kegiatan virtual yang berdampak sangat nyata meskipun alat buktinya bersifat elektronik. Dengan demikian subjek pelakunya harus dikualifikasikan pula sebagai orang yang telah melakukan perbuatan hukum secara nyata.

      Dari sini lah Cyberlaw bukan saja kewajiban, melainkan sudah merupakan kebutuhan untuk menghadapi kenyataan yang ada sekarang ini, yaitu dengan berlangsung nya banyak aktivitas cybercrime.

 

Tujuan Cyberlaw.

      Cyberlaw sangat dibutuhkan, kaitannya dengan upaya pencegahan tindak pidana, ataupun penanganan tindak pidana. Cyberlaw akan menjadi dasar hukum dalam proses penegakan hukum terhadap kejahatan-kajahatan dengan saran elektronik dan computer, termasuk kejahatan pencucian uang dan kejahatan terorisme.

Ruang Lingkup Cyberlaw.

      Menurut Jonathan Rosenoer dalam Cyberlaw, The Law Of Internet mengingatkan tentang ruang lingkup dari cyberlaw, yaitu :

Hak Cipta (Copy Right).

Hak Merk (Trademark).

Pencemaran Nama Baik (Defamation).

Fitnah, Penistaan, Penghinaan (Hate Speech).

Serangan terhadap fasilitas computer (Hacking, Viruses, Illegal Access).

Pengaturan sumber daya internet seperti IP-Address dan Domain Name.

Kenyamanan Individu (Privacy).

Isu Prosedural (Yuridiksi Pembuktian Penyidikan), transaksi elektronik dan digital pornografi.

 

BAB 3

PEMBAHASAN

 

Definisi Infringements Of Privacy.

      Infringements of privacy adalah kemampuan satu atau sekelompok individu untuk mempertahankan kehidupan dan urusan personalnya dari public, atau untuk mengontrol arus informasi mengenai diri mereka. Privasi kadang dihubungkan dengan anonimitas, walaupun anonimitas terutama lebih dihargai oleh orang yang dikenal public. Privasi dapat dianggap sebagai suatu aspek dari keamanan.

 

Motif Infringements Of Privacy.

      Kejahatan ini biasanya ditujukan kepada keterangan pribadi seseorang pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized. Apabila diketahui orang lain, data ini dapat merugikan korban secara material maupun immaterial, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM.

Penyebab Infringements Of Privacy.

1. Kesadaran Hukum.

      Masyarakat Indonesia sampai saat ini dalam merespon aktivitas cybercrime masih dirasa kurang. Hal ini disebabkan antara lain oleh kurangnya pemahaman dan pengetahuan (lack of information) masyarakat terhadap jenis kejahatan cyber crime. Lack of information ini menyebabkan upaya penanggulangan cybercrime mengalami kendala, yaitu kendala yang berkenaan dengan penataan hukum dan proses pengawasan (controlling) masyarakat terhadap setiap aktivitas yang diduga berkaitan dengan cybercrime.

      Mengenai kendala yakni proses penataan terhadap hukum, jika masyarakat di Indonesia memiliki pemahaman yang benar akan tindak pidana cybercrime, maka baik secara langsung maupun tidak langsung masyarakat akan membentuk suatu pola penataan.

2. Faktor Penegak Hukum.

      Masih sedikitnya aparat penegak hukum yang memahami seluk beluk teknologi informasi (internet), sehingga pada saat pelaku tindak pidana ditangkap, aparat penegak hukum mengalami kesulitan untuk menemukan alat bukti yang dapat dipakai menjerat pelaku, terlebih apabila kejahatan yang dilakukan memiliki sistem pengoperasian yang sangat rumit.

      Aparat penegak hukum di daerah pun belum siap dalam mengantisipasi maraknya kejahatan ini karena maish banyak institusi kepolisian di daerah baik Polres maupun Polsek, belum dilengkapi dengan jaringan internet. Perlu diketahui, dengan teknologi yang sedemikian canggih, memungkinkan kejahatan dilakukan disatu daerah.

3. Faktor Keamanan.

      Saat pelaku sedang melakukan tindak pidana sangat jarang orang luar mengetahuinya. Disamping itu, apabila pelaku telah melakukan tindak pidana, maka dengan mudah pelaku dapat menghapus semua jejak kejahatan yang telah dilakukan mengingat internet menyediakan fasilitas untuk menghapuskan data yang ada. Akibatnya pada saat pelaku tertangkap, sukar bagi aparat penegak hukum untuk menemukan bukti-bukti kejahatan.

4. Faktor Ketiadaan Undang-undang.

      Perubahan-perubahan social dan perubahan-perubahan hukum tidak selalu berlangsung bersama-sama, artinya pada keadaan-keadaan tertentu perkembangan hukum mungkin tertinggal oleh perkembangan unsur-unsur lainnya dari masyarakat. Sampai saat ini pemerintah Indonesia belum memiliki perangkat perundang-undangan yang mengatur tentang cybercrime belum juga terwujud.

      Cybercrime memang sulit untuk dinyatakan atau dikategorikan sebagai tindak pidana karena terbentur oleh asas legalitas. Untuk melakukan upaya penegakan hukum terhadap pelaku cybercrime, asas ini cenderung membatasi penegak hukum di Indonesia untuk melakukan penyelidikan ataupun penyidikan guna mengungkap perbuatan tersebut, karena suatu aturan undang-undang yang mengatur cybercrime belum tersedia.

      Asas legalitas ini tidak memperbolehkan adanya suatu analogi untuk menentukan perbuatan pidana. Meskipun penerapan asas legalitas ini tidak boleh disampingi, tetapi pada prakteknya asas ini tidak diterapkan secara tegas atau diperkenankan untuk terdapat pengecualian.

Penanggulangan Infringements Of Privacy.

      Berikut ini langkah-langkah yang bisa dilakukan guna menjaga privasi ketika berselancar ke dunia maya.

  • Sering-seringlah mencari nama anda sendiri melalui mesin pencari Google. Kedengarannya memang aneh, tetapi setidaknya inilah gambaran untuk mengetahui sejauh mana data anda dapat diketahui oleh public.
  • Mengubah nama anda. Saran ini tidak asing lagi karena sebelumnya Chief Executive Google Eric Schmidt telah mengatakannya supaya ketika dewasa tidak dibayang-bayangi masa lalu.
  • Mengubah pengaturan privasi atau keamanan. Pahami dan gunakan fitur setting pengamanan ini seoptimal mungkin.
  • Buat kata sandi sekuat mungkin. Ketika melakukan registrasi online, sebaiknya lakukan kombinasi antara huruf besar dan kecil, angka, dan symbol supaya tak mudah terlacak.
  • Rahasiakan Password yang anda miliki. Usahakan jangan sampai ada yang mengetahuinya.
  • Untag diri sendiri. Perhatikan setiap orang yang men-tag foto-foto anda. Segera saja untag foto tersebut jika anda tidak mengenali siapa yang mengambil foto tersebut.
  • Jangan gunakan pertanyaan mengenai tanggal lahir, alamat, nama orang tua karena pertanyaan tersebut hamper selalu digunakan sebagai pertanyaan keamanan untuk database bank dan kartu kredit. Ini memberi peluang bagi peretas untuk mencuri identitas dan mencuri uang anda.
  • Jangan tanggapi email yang tak jelas. Apabila ada surat elektronik dari pengirim yang belum diketahui atau dari negeri antah berantah, tak perlu ditanggapi. Kalau perlu, jangan dibuka karena bisa saja email itu membawa virus.
  • Selalu log out. Selalu ingat untuk keluar dari akun anda. Khususnya jika menggunakan computer fasilitas umum.
  • Wi-Fi. Buat kata sandi untuk menggunakan wi-fi, jika tidak mungkin saja ada penyusup yang masuk ke jaringan anda.
  • Menggunakan Aplikasi Privacy Police pada computer untuk Blog anda.

Dasar Hukum Tentang Infringements Of Privacy.

Hukum tentang Infringements Of Privacy.

  1. Pasal 29. "Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memanfaatkan teknologi informasi untuk mengganggu hak privasi individu dengan cara menyebarkan data pribadi tanpa seizing yang bersangkutan, dipidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun.
  2. Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE. "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
  3. Pasal 45 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE. "Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
  4. Pasal 282 ayat (1) KUHP. "Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan, gambaran atau benda yang telah diketahui isinya melanggar kesusilaan. Atau barang siapa dengan maksud untuk disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, membuat tulisan, gambaran atau benda tersebut. Memasukkannya ke dalam negeri, meneruskannya, mengeluarkannya dari negeri, atau memiliki persediaan. Ataupun barang siapa secara terang-terangan atau dengan mengedarkan surat tanpa diminta, menawarkannya atau menunjukkannnya sebagai bisa diperoleh, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.

BAB 4

PENUTUP

 

Kesimpulan.

      Perkembangan internet pada saat ini semakin pesat, kita sebagai individu yang membutuhkan internet harus bisa menggunakan internet dengan baik. Tetapi ada sekelompok individu yang menyalahgunakan internet, dari makalah yang telah kami buat dapat disimpulkan bahwa infringements of privacy merupakan kejahatan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia.

      Dapat disimpulkan, bahwa kemajuan teknologi mempunyai dampak positif dan negative. Salah satunya cybercrime merupakan kejahatan yang timbul dari dampak negative perkembangan aplikasi internet. Sarana yang dipakai tidak hanya computer melainkan juga teknologi, sehingga yang melakukan kejahatan ini perlu proses belajar, motif melakukan kejahatan ini disamping karena uang juga iseng. Kejahatan ini juga bisa timbul dikarenakan ketidakmampuan hukum termasuk aparat dalam menjangkaunya. Kejahatan ini bersifat maya dimana si pelaku tidak tampak secara fisik. Bahwa infringements of privacy adalah suatu kegiatan atau aktivitas untuk mencari dan melihat terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara komputerisasi.

Saran.

        Penulis memberikan saran  kepada pengguna internet, untuk menggunakan internet secara positif sebagaimana mestinya dan tidak memanfaatkan perkembangan teknologi internet sebagai bahan untuk merugikan orang lain atau pihak-pihak tertentu.

            Para pengguna internet diharapkan untuk lebih waspada dan teliti sebelum memasukkan data-data nya di internet, mengingat kejahatan ini sering terjadi karena kurangnya ketelitian pengguna. Dan diharapkan juga dengan adanya perangkat hukum yang relevan dan kondusif, kegiatan terkait dengan keamanan data pribadi dan kepastian transaksi, juga keamanan dan kepastian berinvestasi bisnis akan dapat berjalan dengan kepastian hukum yang memungkinkan agar bisa menjerat semua fraud atau tindakan kejahatan dalam segala kegiatan internet. Kegiatan bisnis, maupun yang terkait dengan kegiatan pemerintah agar pengguna internet merasa aman dan nyaman saat menggunakan internet.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun