Cyberlaw sangat dibutuhkan, kaitannya dengan upaya pencegahan tindak pidana, ataupun penanganan tindak pidana. Cyberlaw akan menjadi dasar hukum dalam proses penegakan hukum terhadap kejahatan-kajahatan dengan saran elektronik dan computer, termasuk kejahatan pencucian uang dan kejahatan terorisme.
Ruang Lingkup Cyberlaw.
   Menurut Jonathan Rosenoer dalam Cyberlaw, The Law Of Internet mengingatkan tentang ruang lingkup dari cyberlaw, yaitu :
Hak Cipta (Copy Right).
Hak Merk (Trademark).
Pencemaran Nama Baik (Defamation).
Fitnah, Penistaan, Penghinaan (Hate Speech).
Serangan terhadap fasilitas computer (Hacking, Viruses, Illegal Access).
Pengaturan sumber daya internet seperti IP-Address dan Domain Name.
Kenyamanan Individu (Privacy).
Isu Prosedural (Yuridiksi Pembuktian Penyidikan), transaksi elektronik dan digital pornografi.