Mohon tunggu...
Pri Camelia
Pri Camelia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Marissa J

Menjadi yang terdepan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Infringements Of Privacy

10 Juli 2021   09:50 Diperbarui: 10 Juli 2021   10:01 3048
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

      Cyberlaw sangat dibutuhkan, kaitannya dengan upaya pencegahan tindak pidana, ataupun penanganan tindak pidana. Cyberlaw akan menjadi dasar hukum dalam proses penegakan hukum terhadap kejahatan-kajahatan dengan saran elektronik dan computer, termasuk kejahatan pencucian uang dan kejahatan terorisme.

Ruang Lingkup Cyberlaw.

      Menurut Jonathan Rosenoer dalam Cyberlaw, The Law Of Internet mengingatkan tentang ruang lingkup dari cyberlaw, yaitu :

Hak Cipta (Copy Right).

Hak Merk (Trademark).

Pencemaran Nama Baik (Defamation).

Fitnah, Penistaan, Penghinaan (Hate Speech).

Serangan terhadap fasilitas computer (Hacking, Viruses, Illegal Access).

Pengaturan sumber daya internet seperti IP-Address dan Domain Name.

Kenyamanan Individu (Privacy).

Isu Prosedural (Yuridiksi Pembuktian Penyidikan), transaksi elektronik dan digital pornografi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun