Dalam perjalanan menuju masa depan, saat ini perkembangan teknologi informasi semakin cepat dan canggih terutama pada era globalisasi, kebutuhan akan informasi yang cepat, tepat dan hemat menjadikan internet sebagai salah satu sarana utama untuk berkomunikasi dan bersosialisasi oleh semua kalangan masyarakat dari perorangan sampai dengan perusahaan. Internet sendiri merupakan jaringan computer yang bersifat bebas dan terbuka.
     Dengan demikian, diperlukan usaha untuk menjamin keamanan informasi terhadap computer yang terhubung dengan jaringan internet. Beberapa instansi/perusahaan melakukan berbagai usaha untuk menjamin keamanan suatu sistem informasi yang mereka miliki, dikarenakan ada sisi lain dari pemanfaatan internet yang bersifat mencari keuntungan dengan cara negatif, adapun pihak-pihak dengan maksud tertentu yang berusaha untuk melakukan serangan terhadap keamanan sistem informasi.
     Bentuk serangan tersebut dapat dikelompokkan dari hal yang ringan, misalnya yang hanya mengesalkan sampai dengan yang sangat berbahaya. Semakin mudah kita berkomunikasi dan mencari informasi maka di dalam kemudahan tersebut juga terdapat segala macam kejahatan dan kecurangan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak legal.
BAB 2
LANDASAN TEORI
Â
Definisi CyberCrime.
   Sebelum masuk ke dalam pengertian tentang infringements of privacy, penulis mengajak anda untuk mengetahui apa itu cybercrime. Karena kegiatan infringements of privacy berkaitan dengan istilah cybercrime. Apa itu cybercrime? Cybercrime adalah tindakan criminal yang dilakukan dengan teknologi computer, khususnya teknologi internet. Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi computer yang berbasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.
   Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet beberapa pendapat mengasumsikan cybercrime dengan computer crime the U.S department of justice memberikan pengertian computer crime sebagai "any illegal act requiring knowledge of computer technologi for its perpetration, investigation, or prosecution", pengertian tersebut identic dengan apa yang diberikan organization of European community development, yang mendefinisikan computer crime sebagai "any illegal, unethical or unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or the transmission of data".
   Adapun Andi Hamzah (1989) dalam tulisannya "aspek-aspek pidana bidang computer" mengartikan kejahatan computer sebagai "kejahatan di bidang computer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan computer secara illegal". Dari beberapa pengertian di atas, secara ringkas cybercrime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi, computer dan telekomunikasi baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak dengan merugikan pihak lain.
Jenis-jenis Cybercrime.