Jenis-jenis cybercrime berdasarkan motifnya terdapat dibeberapa kategori, yaitu :
Cybercrime sebagai tindak kejahatan murni.
   Kejahatan ini dilakukan secara sengaja, dimana orang tersebut dengan sengaja dan terencana melakukan pengrusakan, pencurian, tindakan anarkis terhadap suatu sistem informasi atau sistem computer.
Cybercrime yang menyerang hak cipta (Hak Milik).
   Kejahatan ini dilakukan terhadap hasil karya seseorang dengan motif menggandakan, memasarkan, mengubah yang bertujuan untuk kepentingan pribadi ataupun umum demi materi maupun nonmateri.
Cybercrime yang menyerang Pemerintah.
   Kejahatan yang dilakukan dengan pemerintah sebagai objek dengan motif melakukan teror, membajak ataupun merusak keamanan sistem pemerintahan yang bertujuan untuk mengacaukan sistem pemerintah atau menghancurkan suatu Negara.
Karakteristik Cybercrime.
   Cybercrime memiliki karakteristik yang unik, yaitu :
Ruang Lingkup Kejahatan.
Ruang lingkup kejahatan cybercrime bersifat global. Cybercrime sering kali dilakukan secara transnasional, melintas batas Negara sehingga sulit dipastikan yuridiksi hukum Negara yang berlaku terhadap pelaku. Karakteristik internet dimana orang dapat berlalu-lalang tanpa identitas (anonymous) memungkinkan terjadinya berbagai aktivitas kejahatan yang tak tersentuh hukum.