Sifat kejahatan.
Cybercrime tidak menimbulkan kekacauan yang mudah terlihat (non-violence).
Pelaku kejahatan.
Pelaku cybercrime lebih bersifat universal, maksudnya adalah umumnya pelaku kajahatan adalah orang-orang yang menguasai pengetahuan tentang computer, teknik pemrograman dan seluk beluk dunia cyber.
Â
Definisi Cyberlaw.
   Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia maya, yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw dibutuhkan karena dasar atau fondasi dari hukum dibanyak Negara adalah "Ruang dan Waktu". Sementara itu, internet dan jaringan computer mendobrak batas ruang dan waktu ini.
   Yuridis, cyberlaw tidak sama lagi dengan ukuran dan kualifikasi hukum tradisional. Kegiatan cyber meskipun bersifat virtual dapat dikategorikan sebagai tindakan dan perbuatan hukum yang nyata. Kegiatan cyber adalah kegiatan virtual yang berdampak sangat nyata meskipun alat buktinya bersifat elektronik. Dengan demikian subjek pelakunya harus dikualifikasikan pula sebagai orang yang telah melakukan perbuatan hukum secara nyata.
   Dari sini lah Cyberlaw bukan saja kewajiban, melainkan sudah merupakan kebutuhan untuk menghadapi kenyataan yang ada sekarang ini, yaitu dengan berlangsung nya banyak aktivitas cybercrime.
Â
Tujuan Cyberlaw.