Roscoe Pound: Menekankan fungsi hukum sebagai alat rekayasa sosial yang harus melindungi kepentingan kolektif dan mencapai keadilan sosial.
Tibor Machan: Menekankan kebebasan individu dan hak milik pribadi, melihat tax haven sebagai manifestasi dari prinsip pasar bebas dan otonomi individu.
Kedua pemikir ini memberikan perspektif yang berbeda mengenai peran hukum dalam masyarakat dan bagaimana sistem perpajakan seharusnya diatur untuk mencerminkan nilai-nilai tersebut.
RefrensiÂ
Gisa, DKK, 2024 "Hukum Dan Perubahan Masyarakat : Pendekatan Filsafat Roscoe Pound" Praxis: Jurnal Filsafat Terapan
Teni Dkk. 2024 "Peran Teori Social Engineering Roscoe Pound Dalam Menwujudkan Keadilan Sosial Melalui Penemuan Hukum Di Indonesia" Vol 1, No 2
Royanul dan Ari, 2019, "Faktor -- Faktor yang mempengaruhi Pemanfaatan Tax Haven" Jurnal Ilmiah Akutansi dan Humanika, Vol .9
Amor, Dkk, 2020 "Pengaruh Hubungan Istimewa Perusahaan Terhadap Penghindaraan Pajak yang di Mediasi Oleh Tax Haevan Country" (Studi Empiris pada perusahaan Manufaktur di Bursa Efek Di Indonesia 2016 -- 2018_" Prosiding Koferebsi Nasional Ekonomi Manajemen dan Akutansi (KNEMA)
 https://redlineindonesia.org/hukum-menurut-roscoe-pound/