Mohon tunggu...
PHANJI MAULANA ZAELULMUTAQIN
PHANJI MAULANA ZAELULMUTAQIN Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswa

Mahasiswa Magister Akutansi - NIM 55523110039 - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pajak Internasional - Dosen : Prof. Dr, Apollo, M.si,Ak

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pajak International - Rerangka Pemikiran Rosce Pound (1870 - 1964) , dan Tibor Machan (1939-2016) Pada Tax Haven Country

17 Desember 2024   20:55 Diperbarui: 17 Desember 2024   20:55 18
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Roscoe Pound menggambarkan dampak negara tempat perlindungan pajak (tax haven) terhadap keadilan sosial melalui kerangka pemikiran yang mengedepankan hukum sebagai alat rekayasa sosial. Dalam konteks ini, ia menekankan bahwa hukum harus berfungsi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan menciptakan keseimbangan antara kepentingan publik dan pribadi.

Keadilan Sosial dan Tax Haven

Hukum sebagai Alat Rekayasa Sosial: Pound melihat hukum sebagai instrumen yang dapat digunakan untuk mengubah masyarakat menuju tatanan yang lebih adil. Ia berargumen bahwa hukum tidak hanya sekadar aturan, tetapi juga alat untuk mencapai keadilan sosial dengan mengatasi ketidakadilan yang muncul akibat praktik penghindaran pajak di negara tempat perlindungan pajak.

Keseimbangan Kepentingan: Dalam pandangan Pound, keadilan sosial tercapai ketika ada keseimbangan antara berbagai kepentingan dalam masyarakat. Tax haven sering kali menciptakan ketidakadilan dengan memberikan keuntungan bagi individu atau perusahaan tertentu, sementara masyarakat luas kehilangan potensi pendapatan pajak yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik56.

Perlindungan Kepentingan Publik: Pound berpendapat bahwa hukum harus melindungi kepentingan publik dan memastikan distribusi keadilan yang merata. Negara tempat perlindungan pajak dapat menyebabkan ketidakadilan sosial dengan mengabaikan tanggung jawab perpajakan yang seharusnya dibayar oleh individu dan perusahaan, sehingga berdampak negatif pada pembangunan sosial dan ekonomi.

Fleksibilitas Hukum: Pound menekankan pentingnya fleksibilitas dalam hukum agar dapat beradaptasi dengan perubahan sosial. Dalam menghadapi praktik tax haven, hukum perlu diperbarui dan disesuaikan agar dapat mencegah penghindaran pajak dan memastikan bahwa semua pihak berkontribusi secara adil terhadap masyarakat.

Dari perspektif Roscoe Pound, dampak negara tempat perlindungan pajak terhadap keadilan sosial sangat signifikan. Hukum harus berfungsi sebagai alat untuk menciptakan perubahan positif dalam masyarakat, melindungi kepentingan publik, dan memastikan bahwa semua anggota masyarakat berkontribusi secara adil. Pendekatan ini menyoroti perlunya reformasi hukum untuk mengatasi tantangan yang ditimbulkan oleh praktik penghindaran pajak di tax haven.

Contoh nyata dari aplikasi teori Roscoe Pound dalam kasus negara tempat perlindungan pajak (tax haven) dapat dilihat melalui beberapa praktik yang mencerminkan dampak hukum terhadap keadilan sosial dan penghindaran pajak. Berikut adalah beberapa contoh yang relevan:

1. Transfer Pricing

Perusahaan multinasional sering menggunakan transfer pricing untuk mengalihkan laba ke entitas di negara tax haven. Melalui pengaturan harga jual antar perusahaan yang memiliki hubungan istimewa, mereka dapat mengurangi pajak yang dibayarkan di negara asal. Misalnya, perusahaan dapat menetapkan harga yang lebih rendah untuk barang yang dijual ke anak perusahaan di tax haven, sehingga mengurangi laba yang dilaporkan di negara dengan tarif pajak lebih tinggi.

2. Delaware Loophole

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun