Roscoe Pound (1870-1964) adalah seorang ahli hukum terkemuka yang dikenal dengan pemikirannya mengenai hukum sebagai alat rekayasa sosial. Rerangka pemikirannya berfokus pada bagaimana hukum dapat berfungsi untuk mencapai keseimbangan antara berbagai kepentingan dalam masyarakat, termasuk kepentingan publik, pribadi, dan sosial. Berikut adalah beberapa poin kunci dari pemikiran Pound yang relevan dengan isu negara tempat perlindungan pajak (tax haven):
Konsep Hukum sebagai Rekayasa Sosial
Pound menganggap hukum sebagai alat untuk rekayasa sosial, yang bertujuan menciptakan harmoni dan keseimbangan dalam masyarakat. Ia berpendapat bahwa hukum harus mampu memenuhi kebutuhan dan kepentingan manusia, serta mengatasi konflik yang muncul di antara berbagai kepentingan tersebut.
Teori Kepentingan
Pound mengembangkan Teori Kepentingan, yang membagi kepentingan menjadi tiga kategori: Kepentingan Publik: Kepentingan yang berkaitan dengan masyarakat secara keseluruhan. Kepentingan Pribadi: Kepentingan individu yang perlu dilindungi oleh hukum. Kepentingan Sosial: Tuntutan dan aspirasi masyarakat yang ingin diwujudkan dalam kehidupan sosial.
Dalam konteks negara tempat perlindungan pajak, Pound akan menekankan pentingnya keadilan sosial dan bagaimana perlindungan terhadap kepentingan publik harus diutamakan, terutama dalam menghadapi praktik penghindaran pajak yang merugikan masyarakat luas.
Keseimbangan Kepentingan
Pound menekankan bahwa fungsi utama hukum adalah untuk melindungi kepentingan dengan cara yang seimbang. Ia berargumen bahwa keadilan tercapai ketika ada penyeimbangan antara kepentingan individu, publik, dan negara. Dalam hal ini, negara berperan sebagai penjaga kepentingan masyarakat36.
Responsivitas Hukum terhadap Perubahan Sosial
Pound percaya bahwa hukum tidak boleh statis; ia harus responsif terhadap perubahan sosial. Pandangannya ini mendorong pemahaman bahwa hukum harus terus berkembang agar tetap relevan dengan dinamika kebutuhan masyarakat. Dalam konteks tax haven, ini berarti bahwa regulasi harus diperbarui untuk mencegah penyalahgunaan sistem perpajakan.
Rerangka pemikiran Roscoe Pound memberikan wawasan penting tentang bagaimana hukum dapat digunakan untuk menciptakan keadilan sosial dan keseimbangan kepentingan. Dalam konteks negara tempat perlindungan pajak, prinsip-prinsip ini menyoroti perlunya regulasi yang adil dan responsif untuk melindungi kepentingan publik dari praktik-praktik yang merugikan.
Roscoe Pound menggambarkan dampak negara tempat perlindungan pajak (tax haven) terhadap keadilan sosial melalui kerangka pemikiran yang mengedepankan hukum sebagai alat rekayasa sosial. Dalam konteks ini, ia menekankan bahwa hukum harus berfungsi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan menciptakan keseimbangan antara kepentingan publik dan pribadi.
Hukum sebagai Alat Rekayasa Sosial: Pound melihat hukum sebagai instrumen yang dapat digunakan untuk mengubah masyarakat menuju tatanan yang lebih adil. Ia berargumen bahwa hukum tidak hanya sekadar aturan, tetapi juga alat untuk mencapai keadilan sosial dengan mengatasi ketidakadilan yang muncul akibat praktik penghindaran pajak di negara tempat perlindungan pajak.
Keseimbangan Kepentingan: Dalam pandangan Pound, keadilan sosial tercapai ketika ada keseimbangan antara berbagai kepentingan dalam masyarakat. Tax haven sering kali menciptakan ketidakadilan dengan memberikan keuntungan bagi individu atau perusahaan tertentu, sementara masyarakat luas kehilangan potensi pendapatan pajak yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik56.
Perlindungan Kepentingan Publik: Pound berpendapat bahwa hukum harus melindungi kepentingan publik dan memastikan distribusi keadilan yang merata. Negara tempat perlindungan pajak dapat menyebabkan ketidakadilan sosial dengan mengabaikan tanggung jawab perpajakan yang seharusnya dibayar oleh individu dan perusahaan, sehingga berdampak negatif pada pembangunan sosial dan ekonomi.
Fleksibilitas Hukum: Pound menekankan pentingnya fleksibilitas dalam hukum agar dapat beradaptasi dengan perubahan sosial. Dalam menghadapi praktik tax haven, hukum perlu diperbarui dan disesuaikan agar dapat mencegah penghindaran pajak dan memastikan bahwa semua pihak berkontribusi secara adil terhadap masyarakat.
Dari perspektif Roscoe Pound, dampak negara tempat perlindungan pajak terhadap keadilan sosial sangat signifikan. Hukum harus berfungsi sebagai alat untuk menciptakan perubahan positif dalam masyarakat, melindungi kepentingan publik, dan memastikan bahwa semua anggota masyarakat berkontribusi secara adil. Pendekatan ini menyoroti perlunya reformasi hukum untuk mengatasi tantangan yang ditimbulkan oleh praktik penghindaran pajak di tax haven.
Contoh nyata dari aplikasi teori Roscoe Pound dalam kasus negara tempat perlindungan pajak (tax haven) dapat dilihat melalui beberapa praktik yang mencerminkan dampak hukum terhadap keadilan sosial dan penghindaran pajak. Berikut adalah beberapa contoh yang relevan:
1. Transfer Pricing
Perusahaan multinasional sering menggunakan transfer pricing untuk mengalihkan laba ke entitas di negara tax haven. Melalui pengaturan harga jual antar perusahaan yang memiliki hubungan istimewa, mereka dapat mengurangi pajak yang dibayarkan di negara asal. Misalnya, perusahaan dapat menetapkan harga yang lebih rendah untuk barang yang dijual ke anak perusahaan di tax haven, sehingga mengurangi laba yang dilaporkan di negara dengan tarif pajak lebih tinggi.
2. Delaware Loophole
Di Amerika Serikat, khususnya di negara bagian Delaware, terdapat celah hukum yang dikenal sebagai Delaware Loophole. Perusahaan dapat mendirikan entitas di Delaware untuk memanfaatkan tarif pajak rendah atau bahkan nol pada penghasilan dari aset tidak berwujud (intangible assets). Dengan cara ini, perusahaan dapat menghindari kewajiban pajak di negara bagian lain, yang merugikan penerimaan pajak publik dan menciptakan ketidakadilan social
.
3. Thin Capitalization
Praktik thin capitalization juga sering digunakan oleh perusahaan multinasional untuk meminimalkan pajak. Dalam skema ini, perusahaan membiayai anak perusahaannya di negara dengan utang berbunga tinggi daripada modal saham. Hal ini memungkinkan mereka untuk mengurangi pajak yang dibayarkan karena bunga utang sering kali dapat dikurangkan dari pajak, sementara dividen tidak dapat.
4. Treaty Shopping
Perusahaan juga terlibat dalam treaty shopping, yaitu mencari negara dengan perjanjian perpajakan yang lebih menguntungkan untuk memindahkan keuntungan. Dengan mendirikan entitas di negara tax haven yang memiliki perjanjian perpajakan dengan negara lain, mereka dapat memanfaatkan tarif pajak yang lebih rendah dan menghindari kewajiban pajak di negara asal.
Aplikasi teori Roscoe Pound dalam konteks tax haven menunjukkan bagaimana hukum dapat digunakan untuk mencapai tujuan ekonomi tertentu, tetapi juga menimbulkan tantangan bagi keadilan sosial. Praktik-praktik seperti transfer pricing dan penggunaan loopholes menunjukkan ketidakadilan dalam sistem perpajakan global, yang merugikan masyarakat luas dan mengurangi pendapatan negara. Oleh karena itu, reformasi hukum dan kebijakan perpajakan diperlukan untuk menanggulangi masalah ini dan memastikan bahwa semua pihak berkontribusi secara adil terhadap pembangunan sosial dan ekonomi.
Rerangka pemikiran Tibor Machan (1939-2016) terkait dengan tax haven berfokus pada kebebasan individu dan pasar bebas. Machan, seorang filsuf politik dan pendukung libertarianisme, menekankan bahwa kebebasan adalah nilai moral utama dalam kehidupan manusia. Dalam konteks tax haven, ia melihatnya sebagai penghormatan terhadap hak milik pribadi dan kebebasan ekonomi, yang memungkinkan individu serta perusahaan untuk menghindari pajak tinggi yang dianggap represif.
Machan berargumen bahwa tax haven mencerminkan prinsip pasar bebas, di mana individu memiliki hak untuk menentukan penggunaan kekayaannya tanpa campur tangan negara yang berlebihan. Ia percaya bahwa sistem perpajakan yang terlalu ketat dapat menghambat kebebasan individu dan inovasi ekonomi. Oleh karena itu, tax haven dianggap sebagai mekanisme yang mendukung kebebasan ekonomi dan memberikan peluang bagi individu untuk mengelola sumber daya mereka dengan cara yang mereka anggap paling efektif.
Dalam pandangannya, keberadaan tax haven bukanlah semata-mata masalah etika atau moral, tetapi lebih kepada bagaimana kebijakan perpajakan dapat mempengaruhi kebebasan individu dan dinamika pasar. Machan mendorong diskusi tentang pentingnya menghormati hak-hak individu dalam konteks ekonomi global yang semakin kompleks
Pandangan Tibor Machan tentang kebebasan individu sangat mempengaruhi pandangannya tentang tax haven. Berikut adalah ringkasan dari pandangannya:
Pandangan Machan Tentang Kebebasan Individu Kebebasan Sebagai Nilai Moral Utama
Machan, dalam bukunya "The Virtue of Liberty," menekankan bahwa kebebasan individu adalah nilai moral utama dalam kehidupan manusia. Ia percaya bahwa setiap orang memiliki hak untuk membuat pilihan dan mengurus kekayaannya sendiri tanpa campur tangan negara yang berlebihan.
Intervensi Negara Minimal
Machan menolak intervensi negara yang berlebihan dalam urusan perpajakan dan ekonomi. Ia berargumen bahwa sistem perpajakan yang terlalu ketat dapat menghambat kebebasan individu dan inovasi ekonomi. Oleh karena itu, tax haven, yang menawarkan fleksibilitas dalam pengelolaan kekayaan, dipandang sebagai bentuk penghormatan terhadap hak milik pribadi dan kebebasan ekonomi.
Implikasi Pandangan Machan Terhadap Tax Haven
Prinsip Pasar Bebas
Bagi Machan, tax haven mencerminkan prinsip pasar bebas, di mana individu memiliki hak untuk menentukan penggunaan kekayaannya tanpa campur tangan negara yang berlebihan. Ini berarti bahwa individu dan perusahaan dapat menggunakan fasilitas pajak yang tersedia di negara-negara tersebut untuk mengoptimalkan penghasilan mereka tanpa khawatir akan intervensi negara yang ekstrem.
Hak Milik Pribadi dan Otonomi Individu
Machan memandang tax haven sebagai upaya untuk menghormati hak milik pribadi dan otonomi individu. Dengan kata lain, individu dan perusahaan memiliki hak untuk mengelola kekayaan mereka sesuai dengan preferensi mereka sendiri, tanpa harus patuh pada aturan perpajakan yang ketat di negara asal.
Pandangan Machan tentang kebebasan individu mempengaruhi pandangannya tentang tax haven dengan menekankan pentingnya menghormati hak milik pribadi dan kebebasan ekonomi. Ia melihat tax haven sebagai sebuah institusi yang mendukung prinsip pasar bebas dan mengizinkan individu dan perusahaan untuk mengelola kekayaan mereka dengan cara yang paling efektif bagi mereka sendiri.
Contoh nyata dari tax haven yang mendukung pandangan Tibor Machan tentang kebebasan individu dapat dilihat pada beberapa negara yang dikenal sebagai tujuan pajak rendah. Berikut adalah beberapa contoh dan penjelasannya:
Contoh Negara Tax Haven
Bermuda
Bermuda dikenal karena tidak memungut pajak penghasilan perusahaan, sehingga menarik banyak perusahaan multinasional untuk mendirikan kantor pusat di sana. Hal ini memungkinkan perusahaan untuk mengelola pajak mereka secara efisien, sesuai dengan prinsip kebebasan individu yang ditekankan oleh Machan.
Luxembourg
Luxembourg menawarkan tarif pajak yang sangat rendah dan berbagai skema perpajakan yang menguntungkan bagi perusahaan. Banyak perusahaan besar menggunakan Luxembourg untuk menghindari pajak tinggi di negara asal mereka, mencerminkan kebebasan individu dalam memilih tempat untuk mengelola kekayaan mereka.
Singapura
Singapura merupakan salah satu tax haven terkemuka di Asia, dengan tarif pajak perusahaan yang rendah dan kebijakan perpajakan yang transparan. Hal ini menarik banyak investor asing yang ingin memanfaatkan kebebasan ekonomi dan pengelolaan pajak yang lebih baik.
Hong Kong
Hong Kong juga dikenal sebagai tax haven karena tidak mengenakan pajak penghasilan global bagi perusahaan asing. Ini memberikan kesempatan bagi individu dan perusahaan untuk mengoptimalkan pengelolaan pajak mereka, sejalan dengan pandangan Machan tentang pentingnya kebebasan individu dalam ekonomi.
Relevansi Dengan Pandangan Machan
Pandangan Machan tentang kebebasan individu terkait erat dengan keberadaan tax haven ini. Ia berargumen bahwa individu seharusnya memiliki hak untuk melindungi kekayaan mereka dari intervensi negara, dan tax haven menyediakan sarana bagi mereka untuk melakukan hal tersebut. Dengan memanfaatkan negara-negara yang menawarkan tarif pajak rendah atau bahkan nol, individu dan perusahaan dapat mempertahankan otonomi ekonomi mereka, sesuai dengan prinsip pasar bebas yang Machan dukung.
Oleh karena itu, tax haven dapat dipandang sebagai manifestasi dari kebebasan individu dalam memilih cara terbaik untuk mengelola kekayaan dan kewajiban pajak mereka, sejalan dengan argumen Machan mengenai pentingnya minimalisasi intervensi pemerintah dalam urusan pribadi dan bisnis.
Perbedaan yang mencolok antara pemikiran Roscoe Pound dan Tibor Machan dalam konteks tax haven country terletak pada pendekatan mereka terhadap hukum dan kepentingan sosial.
Roscoe Pound: Hukum sebagai Rekayasa Sosial
Roscoe Pound, seorang ahli hukum terkemuka, mengembangkan konsep sociological jurisprudence yang menekankan bahwa hukum harus berfungsi sebagai alat untuk mencapai keadilan sosial dan kesejahteraan masyarakat. Dalam pandangan Pound, hukum bukan hanya sekadar aturan tertulis, melainkan juga mencerminkan realitas sosial dan harus responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Ia membagi kepentingan menjadi tiga kategori: kepentingan individu, kepentingan publik, dan kepentingan sosial, yang semuanya harus dilindungi secara seimbang untuk mencapai keadilan.
Dalam konteks tax haven, Pound akan mengkritik sistem hukum yang memungkinkan penghindaran pajak oleh individu kaya yang merugikan negara berkembang. Ia berpendapat bahwa hukum di negara-negara surga pajak gagal memenuhi tujuan sosialnya karena lebih melayani kepentingan segelintir orang daripada kepentingan kolektif masyarakat.
Tibor Machan: Kebebasan Individu dan Pasar Bebas
Sebaliknya, Tibor Machan, seorang filsuf libertarian, menempatkan kebebasan individu sebagai nilai utama dalam teorinya. Dalam bukunya The Virtue of Liberty, Machan menekankan pentingnya hak milik pribadi dan kebebasan ekonomi, serta menolak intervensi negara yang berlebihan dalam urusan perpajakan. Ia melihat keberadaan tax haven sebagai penghormatan terhadap hak individu untuk mengelola kekayaan mereka tanpa campur tangan pemerintah.
Machan berargumen bahwa tax haven mencerminkan prinsip pasar bebas, di mana individu memiliki hak untuk menentukan penggunaan kekayaan mereka. Bagi Machan, keberadaan sistem pajak yang tinggi dianggap represif, dan oleh karena itu, tax haven memberikan alternatif bagi individu untuk menghindari beban pajak tersebut.
Kesimpulan
Secara ringkas, perbedaan utama antara Roscoe Pound dan Tibor Machan dalam konteks tax haven country adalah:
Roscoe Pound: Menekankan fungsi hukum sebagai alat rekayasa sosial yang harus melindungi kepentingan kolektif dan mencapai keadilan sosial.
Tibor Machan: Menekankan kebebasan individu dan hak milik pribadi, melihat tax haven sebagai manifestasi dari prinsip pasar bebas dan otonomi individu.
Kedua pemikir ini memberikan perspektif yang berbeda mengenai peran hukum dalam masyarakat dan bagaimana sistem perpajakan seharusnya diatur untuk mencerminkan nilai-nilai tersebut.
RefrensiÂ
Gisa, DKK, 2024 "Hukum Dan Perubahan Masyarakat : Pendekatan Filsafat Roscoe Pound" Praxis: Jurnal Filsafat Terapan
Teni Dkk. 2024 "Peran Teori Social Engineering Roscoe Pound Dalam Menwujudkan Keadilan Sosial Melalui Penemuan Hukum Di Indonesia" Vol 1, No 2
Royanul dan Ari, 2019, "Faktor -- Faktor yang mempengaruhi Pemanfaatan Tax Haven" Jurnal Ilmiah Akutansi dan Humanika, Vol .9
Amor, Dkk, 2020 "Pengaruh Hubungan Istimewa Perusahaan Terhadap Penghindaraan Pajak yang di Mediasi Oleh Tax Haevan Country" (Studi Empiris pada perusahaan Manufaktur di Bursa Efek Di Indonesia 2016 -- 2018_" Prosiding Koferebsi Nasional Ekonomi Manajemen dan Akutansi (KNEMA)
 https://redlineindonesia.org/hukum-menurut-roscoe-pound/
https://www.academia.edu/86964273/Christian_Worldview_Kerangka_berpikir_Kristen_
https://p2k.stekom.ac.id/ensiklopedia/Perbudakan
https://news.ddtc.co.id/literasi/buku/15044/tax-havens-mesin-global-pelanggaran-ham-internasional
https://redlineindonesia.org/hukum-menurut-roscoe-pound/
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H