Pendekatan ini digunakan untuk menguji kewajaran harga transfer sebelum atau pada saat terjadinya transaksi. Dalam pendekatan Ex-Ante, wajib pajak melakukan penentuan harga atau laba wajar berdasarkan informasi yang tersedia sebelum transaksi dilakukan. Data yang digunakan mencakup informasi dari tahun-tahun sebelumnya dan data relevan lainnya untuk menetapkan rentang wajar laba1.
Contoh: Sebuah perusahaan (PT G) melakukan pengujian harga di awal tahun dan menentukan rentang laba wajar 2%-5%, yang kemudian digunakan sebagai referensi untuk transaksi sepanjang tahun tersebut1.
2. Pendekatan Ex-Post
Berbeda dengan Ex-Ante, pendekatan Ex-Post menguji kewajaran harga transfer berdasarkan hasil aktual setelah transaksi terjadi. Pendekatan ini sering dipakai saat menyusun laporan pajak tahunan dan bertujuan untuk memastikan bahwa transaksi konsisten dengan prinsip kewajaran1.
Contoh: PT G membandingkan margin laba operasi aktual tahun 2022 dengan perusahaan pembanding untuk menilai kewajaran transaksi afiliasi yang telah dilakukan.
3. Pendekatan Kontemporan
Pendekatan ini melibatkan penyusunan dokumen harga transfer pada saat transaksi berlangsung, menggunakan data dan analisis yang relevan pada waktu itu. Pendekatan ini mirip dengan Ex-Ante, namun lebih fokus pada dokumentasi yang dilakukan saat transaksi terjadi1.
Contoh: PT G melakukan analisis kewajaran di level laba operasi dan mendokumentasikan proses tersebut pada saat transaksi afiliasi berlangsung.
Metode dalam Penentuan Transfer Pricing
Dalam praktiknya, terdapat beberapa metode yang dapat digunakan untuk menentukan harga transfer, antara lain:
Comparable Uncontrolled Price (CUP) Method: Membandingkan harga transaksi antara pihak afiliasi dengan harga di pasar bebas.