Mohon tunggu...
PHANJI MAULANA ZAELULMUTAQIN
PHANJI MAULANA ZAELULMUTAQIN Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswa

Mahasiswa Magister Akutansi - NIM 55523110039 - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pajak Internasional - Dosen : Prof. Dr, Apollo, M.si,Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kuis 11 - Genealogi Transfer Pracing

27 November 2024   04:02 Diperbarui: 27 November 2024   08:24 43
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hubungan istimewa diatur oleh Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) dan mencakup:

Kepemilikan Modal: Hubungan dianggap ada jika satu wajib pajak memiliki penyertaan modal langsung atau tidak langsung minimal 25% pada wajib pajak lain.

Hubungan Keluarga: Hubungan keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus atau kesamping satu derajat juga dianggap sebagai hubungan istimewa. Ini termasuk hubungan antara orang tua, anak, saudara, mertua, dan ipar.

Transfer Pricing

Transfer pricing adalah penentuan harga untuk transaksi antara pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa. Hal ini dapat mencakup:

Penjualan barang dan jasa antar anak perusahaan.

Pengalihan penghasilan atau biaya yang dapat mempengaruhi pajak yang terutang oleh masing-masing pihak.

Prinsip Kewajaran

Salah satu prinsip utama dalam transfer pricing adalah Arm's Length Principle, yang menyatakan bahwa harga yang ditetapkan dalam transaksi antar pihak yang memiliki hubungan istimewa harus setara dengan harga yang akan ditetapkan antara pihak-pihak yang tidak memiliki hubungan tersebut. Ini bertujuan untuk mencegah penghindaran pajak melalui manipulasi harga.

Regulasi dan Pengawasan

Di Indonesia, regulasi mengenai transfer pricing diatur dalam berbagai peraturan, termasuk PMK 213/PMK.03/2016, yang menetapkan kewajiban dokumentasi bagi wajib pajak yang melakukan transaksi dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa. Dokumentasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa harga transfer yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perpajakan dan untuk mengurangi praktik penyalahgunaan transfer pricing.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun