Hubungan istimewa diatur oleh Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) dan mencakup:
Kepemilikan Modal: Hubungan dianggap ada jika satu wajib pajak memiliki penyertaan modal langsung atau tidak langsung minimal 25% pada wajib pajak lain.
Hubungan Keluarga: Hubungan keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus atau kesamping satu derajat juga dianggap sebagai hubungan istimewa. Ini termasuk hubungan antara orang tua, anak, saudara, mertua, dan ipar.
Transfer Pricing
Transfer pricing adalah penentuan harga untuk transaksi antara pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa. Hal ini dapat mencakup:
Penjualan barang dan jasa antar anak perusahaan.
Pengalihan penghasilan atau biaya yang dapat mempengaruhi pajak yang terutang oleh masing-masing pihak.
Prinsip Kewajaran
Salah satu prinsip utama dalam transfer pricing adalah Arm's Length Principle, yang menyatakan bahwa harga yang ditetapkan dalam transaksi antar pihak yang memiliki hubungan istimewa harus setara dengan harga yang akan ditetapkan antara pihak-pihak yang tidak memiliki hubungan tersebut. Ini bertujuan untuk mencegah penghindaran pajak melalui manipulasi harga.
Regulasi dan Pengawasan
Di Indonesia, regulasi mengenai transfer pricing diatur dalam berbagai peraturan, termasuk PMK 213/PMK.03/2016, yang menetapkan kewajiban dokumentasi bagi wajib pajak yang melakukan transaksi dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa. Dokumentasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa harga transfer yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perpajakan dan untuk mengurangi praktik penyalahgunaan transfer pricing.