Mohon tunggu...
PHANJI MAULANA ZAELULMUTAQIN
PHANJI MAULANA ZAELULMUTAQIN Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswa

Mahasiswa Magister Akutansi - NIM 55523110039 - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pajak Internasional - Dosen : Prof. Dr, Apollo, M.si,Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kuis 11 - Genealogi Transfer Pracing

27 November 2024   04:02 Diperbarui: 27 November 2024   08:24 43
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dengan demikian, genealogi dalam transfer pricing mencakup pemahaman mengenai bagaimana hubungan antar individu atau entitas berpengaruh terhadap penetapan harga dan kewajiban perpajakan, serta pentingnya regulasi untuk mengawasi praktik ini.

            Dalam Aspek gagasan yang diatas ada beberapa cara untuk Menentukan atau gagasan dalam menentukan Menentukan harga yang adil dalam transfer pricing adalah proses yang kompleks dan melibatkan beberapa langkah serta metode yang harus dipatuhi untuk memastikan bahwa harga yang ditetapkan sesuai dengan prinsip kewajaran. Berikut adalah cara-cara untuk menentukan harga yang adil dalam transfer pricing:

1. Memahami Prinsip Kewajaran

Harga transfer harus mencerminkan harga wajar yang akan diterima dalam transaksi antara pihak-pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa. Ini dikenal sebagai Arm's Length Principle, yang mengharuskan bahwa harga transaksi antar perusahaan afiliasi harus sama dengan harga yang berlaku di pasar bebas antara perusahaan independen.

2. Identifikasi Transaksi

Langkah pertama adalah mengidentifikasi semua transaksi antar pihak terkait, termasuk penjualan barang, penyediaan jasa, dan lisensi kekayaan intelektual. Setiap transaksi harus didokumentasikan dengan baik untuk analisis lebih lanjut.

3. Pilih Metode Penetapan Harga Transfer

Terdapat beberapa metode yang dapat digunakan untuk menentukan harga transfer yang adil:

Comparable Uncontrolled Price (CUP): Membandingkan harga dalam transaksi afiliasi dengan harga dalam transaksi serupa antara pihak independen.

Resale Price Method (RPM): Mengurangi laba kotor wajar distributor dari harga jual kembali untuk menentukan harga transfer.

Cost Plus Method (CPM): Menambahkan markup atau margin keuntungan pada biaya produksi barang atau jasa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun