Tax Avoidance: Merupakan praktik legal untuk mengurangi kewajiban pajak dengan memanfaatkan celah dalam undang-undang perpajakan. Contohnya termasuk penggunaan insentif pajak atau restrukturisasi perusahaan untuk mengurangi pajak yang terutang. Meskipun legal, praktik ini dapat mengurangi pendapatan negara secara signifikan.
Tax Evasion: Merupakan tindakan ilegal yang melibatkan penghindaran pembayaran pajak dengan cara menyembunyikan atau memalsukan informasi keuangan. Contohnya termasuk tidak melaporkan pendapatan atau mengklaim pengurangan pajak yang tidak sah. Tax evasion berpotensi mengakibatkan sanksi hukum berat, termasuk denda dan hukuman penjara.
Dampak Ekonomi
Dampak Tax Avoidance:
Hilangnya Pendapatan Negara: Meskipun legal, tax avoidance dapat menyebabkan hilangnya pendapatan yang seharusnya diterima negara, sehingga mengurangi anggaran untuk layanan publik.
Insentif Investasi: Di sisi lain, tax avoidance dapat memberikan insentif bagi individu dan perusahaan untuk berinvestasi dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi24.
Dampak Tax Evasion:
Kerugian Pendapatan yang Signifikan: Tax evasion dapat menyerap pendapatan negara secara besar-besaran, menciptakan lubang hitam dalam sistem perpajakan yang merugikan perekonomian secara keseluruhan.
Ketidakpercayaan terhadap Sistem Pajak: Praktik ini dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan dan pemerintah, yang pada gilirannya dapat mengurangi kepatuhan pajak di kalangan WP.
Dampak Sosial
Tax Avoidance: Meskipun legal, praktik ini bisa menimbulkan ketidakadilan sosial karena perusahaan besar atau individu kaya sering kali lebih mampu memanfaatkan celah hukum dibandingkan dengan masyarakat umum. Ini dapat memperburuk kesenjangan sosial.