Mohon tunggu...
PHANJI MAULANA ZAELULMUTAQIN
PHANJI MAULANA ZAELULMUTAQIN Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswa

Mahasiswa Magister Akutansi - NIM 55523110039 - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pajak Internasional - Dosen : Prof. Dr, Apollo, M.si,Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kuis 07 - Hubungan Income Tax Evasion dengan Tax Treaty

29 Oktober 2024   20:29 Diperbarui: 29 Oktober 2024   20:29 49
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pertukaran Data dengan Negara Lain: Pemerintah Indonesia telah melakukan pertukaran data perhitungan pajak dengan negara-negara lain, seperti Inggris, untuk meningkatkan transparansi dan menghindari penghindaran pajak. Misalnya, pemerintah Indonesia bekerja sama dengan pemerintah Inggris untuk memastikan Google membayar pajak sesuai potensi mereka.

5. Desakan untuk Membuat Usaha Tetap (BUT)

Desakan Google untuk Membuat Usaha Tetap: Pemerintah telah mendesak Google untuk menjadikan usaha mereka sebagai bentuk usaha tetap (BUT) demi memenuhi kewajiban perpajakan. Langkah ini didukung oleh kebijakan pertukaran informasi keuangan internasional yang bertujuan meningkatkan transparansi perpajakan.

Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah-langkah komprehensif untuk menangani tax evasion, termasuk implementasi hukum yang tegas, negosiasi pajak, penyitaan aset pelaku pidana, pertukaran data internasional, dan desakan kepada warga negara atau entitas bisnis untuk memenuhi kewajiban perpajakan mereka. Dengan demikian, pemerintah berusaha untuk meningkatkan kesadaran dan kinerja warga negara dalam membayar pajak sesuai aturan yang berlaku.

Income Tax Evasion, atau penggelapan pajak pendapatan, dapat terjadi karena beberapa faktor utama, antara lain:

Tarif Pajak Terlalu Tinggi: Jika tarif pajak dipandang terlalu tinggi, maka Wajib Pajak (WP) mungkin merasa bahwa bayarannya melebihi kemampuan mereka, sehingga mereka cenderung melakukan tax evasion untuk menghindari beban pajak yang dirasa terlalu berat.

Kurang Informasi: Ketidakpastian atau kurang informasi tentang hak dan kewajiban WP dalam membayar pajak dapat memicu tax evasion. Jika WP tidak paham aturan perpajakan yang berlaku, mereka lebih rentan melakukan manipulasi pajak.

Ketidakpercayaan terhadap Fiskus: Kurangnya keyakinan WP terhadap instansi pajak (Fiskus) dapat memicu tax evasion. Hal ini disebabkan oleh persepsi bahwa instansi pajak tidak transparan atau korup, sehingga WP merasa tidak perlu patuh pada peraturan perpajakan.

Ekonomi: Faktor ekonomi juga mempengaruhi tax evasion. Misalnya, WP yang memiliki usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mungkin merasa beban pajak terlalu tinggi dan sulit untuk memenuhi kewajiban perpajakan tanpa harus menghemat biaya lain-lain, seperti gaji pegawai.

Sistem Perpajakan Rumit: Sistem perpajakan yang kompleks dan sulit dipahami juga dapat memicu tax evasion. WP yang tidak paham aturan perpajakan cenderung melakukan manipulasi pajak untuk menghindari kesalahan administratif.

Ketidaktegasan Pemerintah: Kurangnya ketegasan pemerintah dalam menindaklanjuti tax evasion juga memicu perilaku WP melakukan tax evasion. Jika pemerintah tidak menindak lanjuti pelanggaran perpajakan dengan sungguh-sungguh, WP cenderung merasa aman melakukan manipulasi pajak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun