Mohon tunggu...
PHANJI MAULANA ZAELULMUTAQIN
PHANJI MAULANA ZAELULMUTAQIN Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswa

Mahasiswa Magister Akutansi - NIM 55523110039 - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pajak Internasional - Dosen : Prof. Dr, Apollo, M.si,Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kuis 07 - Hubungan Income Tax Evasion dengan Tax Treaty

29 Oktober 2024   20:29 Diperbarui: 29 Oktober 2024   20:29 49
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Income Tax Evasion, atau penggelapan pajak penghasilan, adalah tindakan ilegal yang dilakukan oleh wajib pajak untuk mengurangi atau menghapus utang pajak mereka. Ini termasuk berbagai praktik yang bertujuan untuk tidak membayar pajak yang seharusnya dibayarkan, baik dengan cara menyembunyikan pendapatan atau memberikan informasi yang salah kepada otoritas pajak.

Definisi dan Praktik

Tax Evasion didefinisikan sebagai pelanggaran perpajakan yang melibatkan skema penggelapan pajak. Ini dapat mencakup tindakan seperti:

Tidak melaporkan seluruh atau sebagian penghasilan: Wajib pajak sengaja tidak mencantumkan semua pendapatan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) mereka.

Mengklaim pengurangan yang tidak sah: Menggunakan biaya fiktif atau membebankan biaya yang tidak seharusnya untuk mengurangi jumlah pajak.

Penyembunyian informasi: Menyembunyikan dokumen atau data yang relevan dari otoritas pajak2.

Sanksi dan Konsekuensi

Pelaku tax evasion dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana. Sanksi ini bervariasi tergantung pada tingkat keparahan pelanggaran:

Sanksi administratif: Denda atau bunga atas pajak yang kurang bayar.

Sanksi pidana: Penjara hingga enam tahun dan denda yang bisa mencapai empat kali lipat dari jumlah pajak terutang.

Perbedaan dengan Tax Fraud

Meskipun sering digunakan secara bergantian, tax evasion berbeda dari tax fraud. Tax fraud biasanya melibatkan pemalsuan informasi secara sengaja untuk menghindari kewajiban pajak, sedangkan tax evasion lebih berfokus pada penghindaran pembayaran pajak melalui cara-cara ilegal tanpa necessarily memalsukan dokumen.

Secara keseluruhan, income tax evasion merugikan pendapatan negara dan menciptakan ketidakadilan di sistem perpajakan. Oleh karena itu, penting bagi wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan mereka sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah-langkah beragam untuk menangani kasus tax evasion, yang meliputi:

Langkah-Langkah Utama

1. Implementasi Hukum dan Sanksi

Sanksi Administratif dan Pidana: Wajib pajak yang tidak membayar pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dapat dikenakan sanksi administrasi atau sanksi pidana. Pasal 23A UUD 1945 mendefinisikan pajak sebagai kontribusi warga kepada negara yang bersifat memaksa dan digunakan untuk kepentingan negara. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 juga menspesifikkan bahwa wajib pajak yang menolak membayar pajak dapat dikenakan sanksi administrasi atau sanksi pidana.

2. Negosiasi Pajak (Tax Settlement)

Negosiasi Pajak: Otoritas pajak kadang-kadang menggunakan penyelesaian pajak untuk membiarkan wajib pajak memensiunkan utang pajak mereka dengan jumlah yang kurang dari jumlah yang semula. Negosiasi ini dilakukan berdasarkan aturan perpajakan yang berlaku dan keadaan pembayaran pajak individu.

3. Implementasi Asset Recovery

Penyitaan Harta Kekayaan: Otoritas pajak dapat melakukan sita eksekusi terhadap harta kekayaan pelaku tax evasion untuk membayar pidana denda yang telah diputuskan oleh hakim. Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa pelaku harus membayar apa yang mereka utang.

4. Pertukaran Data Internasional

Pertukaran Data dengan Negara Lain: Pemerintah Indonesia telah melakukan pertukaran data perhitungan pajak dengan negara-negara lain, seperti Inggris, untuk meningkatkan transparansi dan menghindari penghindaran pajak. Misalnya, pemerintah Indonesia bekerja sama dengan pemerintah Inggris untuk memastikan Google membayar pajak sesuai potensi mereka.

5. Desakan untuk Membuat Usaha Tetap (BUT)

Desakan Google untuk Membuat Usaha Tetap: Pemerintah telah mendesak Google untuk menjadikan usaha mereka sebagai bentuk usaha tetap (BUT) demi memenuhi kewajiban perpajakan. Langkah ini didukung oleh kebijakan pertukaran informasi keuangan internasional yang bertujuan meningkatkan transparansi perpajakan.

Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah-langkah komprehensif untuk menangani tax evasion, termasuk implementasi hukum yang tegas, negosiasi pajak, penyitaan aset pelaku pidana, pertukaran data internasional, dan desakan kepada warga negara atau entitas bisnis untuk memenuhi kewajiban perpajakan mereka. Dengan demikian, pemerintah berusaha untuk meningkatkan kesadaran dan kinerja warga negara dalam membayar pajak sesuai aturan yang berlaku.

Income Tax Evasion, atau penggelapan pajak pendapatan, dapat terjadi karena beberapa faktor utama, antara lain:

Tarif Pajak Terlalu Tinggi: Jika tarif pajak dipandang terlalu tinggi, maka Wajib Pajak (WP) mungkin merasa bahwa bayarannya melebihi kemampuan mereka, sehingga mereka cenderung melakukan tax evasion untuk menghindari beban pajak yang dirasa terlalu berat.

Kurang Informasi: Ketidakpastian atau kurang informasi tentang hak dan kewajiban WP dalam membayar pajak dapat memicu tax evasion. Jika WP tidak paham aturan perpajakan yang berlaku, mereka lebih rentan melakukan manipulasi pajak.

Ketidakpercayaan terhadap Fiskus: Kurangnya keyakinan WP terhadap instansi pajak (Fiskus) dapat memicu tax evasion. Hal ini disebabkan oleh persepsi bahwa instansi pajak tidak transparan atau korup, sehingga WP merasa tidak perlu patuh pada peraturan perpajakan.

Ekonomi: Faktor ekonomi juga mempengaruhi tax evasion. Misalnya, WP yang memiliki usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mungkin merasa beban pajak terlalu tinggi dan sulit untuk memenuhi kewajiban perpajakan tanpa harus menghemat biaya lain-lain, seperti gaji pegawai.

Sistem Perpajakan Rumit: Sistem perpajakan yang kompleks dan sulit dipahami juga dapat memicu tax evasion. WP yang tidak paham aturan perpajakan cenderung melakukan manipulasi pajak untuk menghindari kesalahan administratif.

Ketidaktegasan Pemerintah: Kurangnya ketegasan pemerintah dalam menindaklanjuti tax evasion juga memicu perilaku WP melakukan tax evasion. Jika pemerintah tidak menindak lanjuti pelanggaran perpajakan dengan sungguh-sungguh, WP cenderung merasa aman melakukan manipulasi pajak.

Dengan demikian, kombinasi dari faktor-faktor tersebut dapat memicu individu-individu Wajib Pajak untuk melakukan tax evasion demi menghemat biaya pajak dan meningkatkan laba perusahaan.

Dampak negatif dari tax evasion terhadap perekonomian negara sangat signifikan dan dapat dilihat dari berbagai aspek:

Pengurangan Pendapatan Negara: Tax evasion menyebabkan hilangnya potensi penerimaan pajak yang seharusnya diterima oleh negara. Hal ini mengurangi anggaran yang tersedia untuk membiayai program-program publik, seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.

Ketidakadilan Pajak: Praktik penggelapan pajak menciptakan ketidakadilan di antara Wajib Pajak (WP). Mereka yang mematuhi kewajiban perpajakan merasa dirugikan karena harus menanggung beban pajak yang lebih tinggi untuk menutupi kekurangan pendapatan dari mereka yang melakukan tax evasion. Ini dapat mengurangi kepatuhan pajak di kalangan masyarakat.

Meningkatkan Beban Administrasi: Tax evasion memerlukan peningkatan pengawasan dan penegakan hukum dari pihak pemerintah, yang dapat menyebabkan peningkatan biaya administrasi perpajakan. Pemerintah perlu menginvestasikan lebih banyak sumber daya untuk mendeteksi dan menindak pelanggaran pajak, yang pada gilirannya dapat mengalihkan dana dari program-program penting lainnya.

Dampak Ekonomi Makro: Penggelapan pajak dapat mempengaruhi stabilitas ekonomi secara keseluruhan. Dengan berkurangnya pendapatan negara, pemerintah mungkin terpaksa mengurangi pengeluaran publik atau menaikkan tarif pajak bagi WP yang patuh, yang dapat memperlambat pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan ketidakpastian di pasar.

Kerugian bagi Masyarakat: Ketika penerimaan pajak berkurang akibat tax evasion, kualitas layanan publik juga bisa menurun. Hal ini berdampak langsung pada masyarakat, terutama dalam hal akses terhadap layanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan.

Mendorong Praktik Korupsi: Tax evasion sering kali berhubungan dengan praktik korupsi, di mana individu atau perusahaan berusaha menyuap pejabat pajak untuk menutupi pelanggaran mereka. Ini menciptakan budaya ketidakpatuhan dan merusak integritas sistem perpajakan.

Secara keseluruhan, tax evasion tidak hanya merugikan pendapatan negara tetapi juga menciptakan ketidakadilan sosial dan memperburuk kondisi ekonomi, yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat secara luas.

Perbedaan antara tax evasion dan tax avoidance memiliki dampak yang signifikan terhadap perekonomian dan masyarakat. Berikut adalah penjelasan mengenai kedua konsep tersebut dan dampaknya:

Pengertian

Tax Avoidance: Merupakan praktik legal untuk mengurangi kewajiban pajak dengan memanfaatkan celah dalam undang-undang perpajakan. Contohnya termasuk penggunaan insentif pajak atau restrukturisasi perusahaan untuk mengurangi pajak yang terutang. Meskipun legal, praktik ini dapat mengurangi pendapatan negara secara signifikan.

Tax Evasion: Merupakan tindakan ilegal yang melibatkan penghindaran pembayaran pajak dengan cara menyembunyikan atau memalsukan informasi keuangan. Contohnya termasuk tidak melaporkan pendapatan atau mengklaim pengurangan pajak yang tidak sah. Tax evasion berpotensi mengakibatkan sanksi hukum berat, termasuk denda dan hukuman penjara.

Dampak Ekonomi

Dampak Tax Avoidance:

Hilangnya Pendapatan Negara: Meskipun legal, tax avoidance dapat menyebabkan hilangnya pendapatan yang seharusnya diterima negara, sehingga mengurangi anggaran untuk layanan publik.

Insentif Investasi: Di sisi lain, tax avoidance dapat memberikan insentif bagi individu dan perusahaan untuk berinvestasi dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi24.

Dampak Tax Evasion:

Kerugian Pendapatan yang Signifikan: Tax evasion dapat menyerap pendapatan negara secara besar-besaran, menciptakan lubang hitam dalam sistem perpajakan yang merugikan perekonomian secara keseluruhan.

Ketidakpercayaan terhadap Sistem Pajak: Praktik ini dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan dan pemerintah, yang pada gilirannya dapat mengurangi kepatuhan pajak di kalangan WP.

Dampak Sosial

Tax Avoidance: Meskipun legal, praktik ini bisa menimbulkan ketidakadilan sosial karena perusahaan besar atau individu kaya sering kali lebih mampu memanfaatkan celah hukum dibandingkan dengan masyarakat umum. Ini dapat memperburuk kesenjangan sosial.

Tax Evasion: Dapat menciptakan ketidaksetaraan dalam akses terhadap layanan publik dan infrastruktur. Dengan berkurangnya penerimaan pajak, proyek-proyek pembangunan yang penting mungkin terabaikan, merugikan masyarakat luas.

Secara keseluruhan, meskipun tax avoidance dianggap legal, keduanya               memiliki dampak negatif yang berbeda terhadap perekonomian dan masyarakat. Tax evasion lebih merusak karena sifat ilegalnya, sementara tax avoidance meskipun sah, tetap menimbulkan tantangan bagi keadilan dan keberlanjutan sistem perpajakan.

Hubungan antara penghindaran pajak (income tax evasion) dan perjanjian pajak (tax treaty) adalah kompleks dan saling terkait. Perjanjian pajak bertujuan untuk menghindari pajak berganda dan mencegah penghindaran pajak, tetapi dalam praktiknya, terdapat potensi penyalahgunaan yang dapat memfasilitasi penghindaran pajak.

Pengertian Perjanjian Pajak

Perjanjian pajak adalah kesepakatan antara dua negara untuk mengatur pemungutan pajak atas pendapatan yang dihasilkan oleh individu atau perusahaan yang beroperasi di kedua negara tersebut. Tujuan utama dari perjanjian ini adalah untuk menghindari pajak berganda dan mencegah penghindaran pajak yang tidak sah12. Misalnya, perjanjian antara Indonesia dan India mencakup ketentuan untuk menghindari pengenaan pajak ganda dan mencegah penghindaran pajak.

Penghindaran Pajak

Penghindaran pajak merujuk pada praktik legal yang dilakukan oleh individu atau perusahaan untuk mengurangi kewajiban pajak mereka dengan memanfaatkan celah hukum atau ketentuan yang tidak jelas dalam undang-undang perpajakan4. Dalam konteks perjanjian pajak, beberapa pihak mungkin mencoba memanfaatkan ketentuan tersebut untuk mengurangi beban pajak mereka secara tidak sah. Misalnya, individu atau perusahaan dapat menggunakan perjanjian pajak untuk mengklaim tarif pajak yang lebih rendah daripada yang seharusnya mereka bayar berdasarkan undang-undang perpajakan domestik.

Hubungan Antara Keduanya

Pencegahan Penghindaran Pajak: Perjanjian pajak diharapkan dapat mencegah penghindaran pajak dengan menetapkan aturan yang jelas mengenai pemungutan pajak atas pendapatan lintas batas. Namun, jika tidak diterapkan dengan ketat, perjanjian ini bisa disalahgunakan.

Celah Hukum: Banyak perusahaan multinasional menggunakan perjanjian pajak untuk melakukan penghindaran pajak melalui teknik seperti transfer pricing dan thin capitalization, di mana mereka memindahkan laba ke negara dengan tarif pajak rendah4. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun perjanjian pajak dirancang untuk mencegah penghindaran, mereka juga dapat menciptakan peluang bagi praktik tersebut.

Kepatuhan dan Penegakan Hukum: Efektivitas perjanjian pajak dalam mencegah penghindaran pajak sangat bergantung pada kepatuhan dan penegakan hukum oleh negara-negara yang terlibat. Tanpa mekanisme penegakan yang kuat, para wajib pajak mungkin merasa terdorong untuk mengeksploitasi celah dalam perjanjian.

Secara keseluruhan, meskipun perjanjian pajak dirancang untuk mengurangi penghindaran dan memastikan keadilan dalam pemungutan pajak, implementasinya sering kali dipengaruhi oleh praktik bisnis dan kepatuhan hukum. Penting bagi pemerintah untuk memperkuat kerangka hukum dan mekanisme penegakan agar tujuan dari perjanjian ini dapat tercapai secara efektif.

Tax treaty, atau perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B), memiliki pengaruh signifikan terhadap tingkat evasi pajak di negara-negara yang terlibat. Berikut adalah beberapa cara bagaimana perjanjian ini dapat mempengaruhi praktik penghindaran pajak:

Pengurangan Pajak Berganda

Tax treaty dirancang untuk mengurangi atau menghilangkan pajak berganda yang dikenakan pada pendapatan yang dihasilkan oleh individu atau perusahaan di dua negara. Dengan adanya kepastian hukum mengenai kewajiban pajak, investor cenderung lebih percaya diri dalam melakukan investasi lintas negara, yang pada gilirannya dapat mengurangi insentif untuk melakukan evasi pajak12.

Kepastian dan Prediktabilitas

Perjanjian ini memberikan kepastian dan prediktabilitas kepada investor mengenai perlakuan pajak yang akan mereka terima. Ketika investor mengetahui bahwa mereka tidak akan dikenakan pajak berganda, mereka lebih mungkin untuk melaporkan pendapatan secara akurat, sehingga mengurangi kemungkinan penghindaran pajak12.

Non-Diskriminasi

Tax treaty juga menciptakan ketentuan non-diskriminasi, yang mencegah perlakuan tidak adil terhadap investor asing. Hal ini dapat mengurangi penghindaran pajak karena investor merasa diperlakukan secara adil dan lebih cenderung untuk mematuhi kewajiban perpajakan mereka12.

Penyalahgunaan Perjanjian

Namun, ada risiko bahwa tax treaty dapat disalahgunakan. Beberapa perusahaan mungkin menggunakan celah dalam perjanjian untuk melakukan penghindaran pajak secara legal, seperti melalui transfer pricing atau struktur perusahaan yang kompleks34. Misalnya, perusahaan multinasional dapat memindahkan laba ke negara dengan tarif pajak lebih rendah, sehingga mengurangi kewajiban pajak mereka di negara asal.

Dampak pada Pendapatan Pajak

Negara-negara berkembang sering kali mengalami kehilangan penerimaan pajak akibat perjanjian ini, karena mereka mungkin setuju untuk memberikan tarif pajak yang lebih rendah demi menarik investasi asing. Meskipun demikian, mereka berharap bahwa investasi tersebut akan menghasilkan keuntungan ekonomi jangka panjang yang lebih besar12.

Secara keseluruhan, tax treaty dapat berfungsi sebagai alat untuk mengurangi tingkat evasi pajak dengan menciptakan kepastian dan keadilan dalam perlakuan perpajakan. Namun, potensi penyalahgunaan dan dampaknya terhadap pendapatan pajak harus diperhatikan dengan cermat agar tujuan awal dari perjanjian ini dapat tercapai tanpa merugikan negara-negara yang terlibat.

Refrensi:

Arif  A Palowa, Grace B. Nangoi, Natalia , 2018 "Analisis Faktor -- Faktor  yang Mendorong Tindakan Tax Evasion pada Wajib Pajak UMKM di kecamatan Madidir Kota Bitung " Jurnal Riset Akutansi  Going Concern  13(4) 625 -634

Devvy Noveliza , Sella Crismonica , 2021 " Faktor yang mendorong Melakukan Tax Avoidance"  Mediastama Vol No 2, Oktober  2021 . PP 182  - 193

Hensen Nehemia Efendi , Amelia Sandra , 2022 "Analisis Faktor -- Faktor yang  Memperngaruhi Tindakan Wajib Pajak  Melakukan Penggelapan Pajak"  Jurnal Akutansi  https://doi.org/10.46806/ja.v11i1.798

Ni Putu Sephora Bunga Intan Perdamaian, Putu Tuni Cakabawa Landra, Ida Bagus Erwin Ranawijaya, 2023 "Analisa Penerapan Tax Treaty Indonesia Dengan Amerika dalam Adsense Youtube Patner Program di Indonesia " Jurnal Kertha Desa, Vol. 11 No. 6

Perpes No 35 Tahun 2021

Afifah Mayaningsih, Muhammad Ismail, M Ais Ariza, 2023 " Tax Avoidance Actions in Indonesia"  Proceedings of the International Seminar on Sharia and Law Volume 1 (2023): 63-76

Winda Triastika , 2021 "PROSPEK PERJANJIAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA (P3B) ANTARA INDONESIA-SINGAPURA TERHADAP PENINGKATAN KERJA SAMA EKONOMI DAN INVESTASI KEDUA NEGARA"  PRODI ILMU HUBUNGAN INTERNASIONAL

Elleanor Rigby Bangun , 2023 "CROSS-BORDER TRANSFER PRICING SEBAGAI TINDAKAN TAX AVOIDANCE"

Volume 2 

https://www.online-pajak.com/tentang-pajak/mengenal-tax-evasion-contoh-hingga-sanksinya

https://kumparan.com/berita-bisnis/pengertian-tax-evasion-tindakan-dan-sanksinya-21iPuP8NijP

https://au-partners.com/id/blog/memahami-apa-itu-tax-fraud-dan-perbedaannya-dengan-tax-evasion

https://accounting.binus.ac.id/2023/10/19/memahami-perbedaan-tindakan-tax-avoidance-dan-tax-evasion/

https://news.ddtc.co.id/literasi/kelas-pajak/9750/ini-beda-tax-planning-tax-avoidance-dan-tax-evasion

https://klikpajak.id/blog/hindari-upaya-tax-evasion/

https://www.pajakku.com/read/5f6ad6402712877582239046

https://rekkaa.com/artikel/mengapa-tax-avoidance-boleh-tetapi-tax-evasion-tidak

http://tlc.fe.um.ac.id/2023/05/07/tax-avoidance-vs-tax-evasion-baca-ini-biar-tahu/

https://www.pajak.com/komunitas/opini-pajak/menelisik-perbedaan-tax-avoidance-dan-tax-evasion/

https://puspapknstan.org/tax-planning-tax-avoidance-dan-tax-evasion-serupa-tapi-tak-sama/

https://datacenter.ortax.org/ortax/treaty/show/18

https://www.online-pajak.com/tentang-pajak/hubungan-tax-avoidance-tax-planning-tax-evasion-anti-avoidance-rule

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun