Mohon tunggu...
PHANJI MAULANA ZAELULMUTAQIN
PHANJI MAULANA ZAELULMUTAQIN Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswa

Mahasiswa Magister Akutansi - NIM 55523110039 - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pajak Internasional - Dosen : Prof. Dr, Apollo, M.si,Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kuis 07 - Hubungan Income Tax Evasion dengan Tax Treaty

29 Oktober 2024   20:29 Diperbarui: 29 Oktober 2024   20:29 48
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Tax Avoidance: Merupakan praktik legal untuk mengurangi kewajiban pajak dengan memanfaatkan celah dalam undang-undang perpajakan. Contohnya termasuk penggunaan insentif pajak atau restrukturisasi perusahaan untuk mengurangi pajak yang terutang. Meskipun legal, praktik ini dapat mengurangi pendapatan negara secara signifikan.

Tax Evasion: Merupakan tindakan ilegal yang melibatkan penghindaran pembayaran pajak dengan cara menyembunyikan atau memalsukan informasi keuangan. Contohnya termasuk tidak melaporkan pendapatan atau mengklaim pengurangan pajak yang tidak sah. Tax evasion berpotensi mengakibatkan sanksi hukum berat, termasuk denda dan hukuman penjara.

Dampak Ekonomi

Dampak Tax Avoidance:

Hilangnya Pendapatan Negara: Meskipun legal, tax avoidance dapat menyebabkan hilangnya pendapatan yang seharusnya diterima negara, sehingga mengurangi anggaran untuk layanan publik.

Insentif Investasi: Di sisi lain, tax avoidance dapat memberikan insentif bagi individu dan perusahaan untuk berinvestasi dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi24.

Dampak Tax Evasion:

Kerugian Pendapatan yang Signifikan: Tax evasion dapat menyerap pendapatan negara secara besar-besaran, menciptakan lubang hitam dalam sistem perpajakan yang merugikan perekonomian secara keseluruhan.

Ketidakpercayaan terhadap Sistem Pajak: Praktik ini dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan dan pemerintah, yang pada gilirannya dapat mengurangi kepatuhan pajak di kalangan WP.

Dampak Sosial

Tax Avoidance: Meskipun legal, praktik ini bisa menimbulkan ketidakadilan sosial karena perusahaan besar atau individu kaya sering kali lebih mampu memanfaatkan celah hukum dibandingkan dengan masyarakat umum. Ini dapat memperburuk kesenjangan sosial.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun