Secara keseluruhan, meskipun perjanjian pajak dirancang untuk mengurangi penghindaran dan memastikan keadilan dalam pemungutan pajak, implementasinya sering kali dipengaruhi oleh praktik bisnis dan kepatuhan hukum. Penting bagi pemerintah untuk memperkuat kerangka hukum dan mekanisme penegakan agar tujuan dari perjanjian ini dapat tercapai secara efektif.
Tax treaty, atau perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B), memiliki pengaruh signifikan terhadap tingkat evasi pajak di negara-negara yang terlibat. Berikut adalah beberapa cara bagaimana perjanjian ini dapat mempengaruhi praktik penghindaran pajak:
Pengurangan Pajak Berganda
Tax treaty dirancang untuk mengurangi atau menghilangkan pajak berganda yang dikenakan pada pendapatan yang dihasilkan oleh individu atau perusahaan di dua negara. Dengan adanya kepastian hukum mengenai kewajiban pajak, investor cenderung lebih percaya diri dalam melakukan investasi lintas negara, yang pada gilirannya dapat mengurangi insentif untuk melakukan evasi pajak12.
Kepastian dan Prediktabilitas
Perjanjian ini memberikan kepastian dan prediktabilitas kepada investor mengenai perlakuan pajak yang akan mereka terima. Ketika investor mengetahui bahwa mereka tidak akan dikenakan pajak berganda, mereka lebih mungkin untuk melaporkan pendapatan secara akurat, sehingga mengurangi kemungkinan penghindaran pajak12.
Non-Diskriminasi
Tax treaty juga menciptakan ketentuan non-diskriminasi, yang mencegah perlakuan tidak adil terhadap investor asing. Hal ini dapat mengurangi penghindaran pajak karena investor merasa diperlakukan secara adil dan lebih cenderung untuk mematuhi kewajiban perpajakan mereka12.
Penyalahgunaan Perjanjian
Namun, ada risiko bahwa tax treaty dapat disalahgunakan. Beberapa perusahaan mungkin menggunakan celah dalam perjanjian untuk melakukan penghindaran pajak secara legal, seperti melalui transfer pricing atau struktur perusahaan yang kompleks34. Misalnya, perusahaan multinasional dapat memindahkan laba ke negara dengan tarif pajak lebih rendah, sehingga mengurangi kewajiban pajak mereka di negara asal.
Dampak pada Pendapatan Pajak