Tax Evasion: Dapat menciptakan ketidaksetaraan dalam akses terhadap layanan publik dan infrastruktur. Dengan berkurangnya penerimaan pajak, proyek-proyek pembangunan yang penting mungkin terabaikan, merugikan masyarakat luas.
Secara keseluruhan, meskipun tax avoidance dianggap legal, keduanya        memiliki dampak negatif yang berbeda terhadap perekonomian dan masyarakat. Tax evasion lebih merusak karena sifat ilegalnya, sementara tax avoidance meskipun sah, tetap menimbulkan tantangan bagi keadilan dan keberlanjutan sistem perpajakan.
Hubungan antara penghindaran pajak (income tax evasion) dan perjanjian pajak (tax treaty) adalah kompleks dan saling terkait. Perjanjian pajak bertujuan untuk menghindari pajak berganda dan mencegah penghindaran pajak, tetapi dalam praktiknya, terdapat potensi penyalahgunaan yang dapat memfasilitasi penghindaran pajak.
Pengertian Perjanjian Pajak
Perjanjian pajak adalah kesepakatan antara dua negara untuk mengatur pemungutan pajak atas pendapatan yang dihasilkan oleh individu atau perusahaan yang beroperasi di kedua negara tersebut. Tujuan utama dari perjanjian ini adalah untuk menghindari pajak berganda dan mencegah penghindaran pajak yang tidak sah12. Misalnya, perjanjian antara Indonesia dan India mencakup ketentuan untuk menghindari pengenaan pajak ganda dan mencegah penghindaran pajak.
Penghindaran Pajak
Penghindaran pajak merujuk pada praktik legal yang dilakukan oleh individu atau perusahaan untuk mengurangi kewajiban pajak mereka dengan memanfaatkan celah hukum atau ketentuan yang tidak jelas dalam undang-undang perpajakan4. Dalam konteks perjanjian pajak, beberapa pihak mungkin mencoba memanfaatkan ketentuan tersebut untuk mengurangi beban pajak mereka secara tidak sah. Misalnya, individu atau perusahaan dapat menggunakan perjanjian pajak untuk mengklaim tarif pajak yang lebih rendah daripada yang seharusnya mereka bayar berdasarkan undang-undang perpajakan domestik.
Hubungan Antara Keduanya
Pencegahan Penghindaran Pajak: Perjanjian pajak diharapkan dapat mencegah penghindaran pajak dengan menetapkan aturan yang jelas mengenai pemungutan pajak atas pendapatan lintas batas. Namun, jika tidak diterapkan dengan ketat, perjanjian ini bisa disalahgunakan.
Celah Hukum: Banyak perusahaan multinasional menggunakan perjanjian pajak untuk melakukan penghindaran pajak melalui teknik seperti transfer pricing dan thin capitalization, di mana mereka memindahkan laba ke negara dengan tarif pajak rendah4. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun perjanjian pajak dirancang untuk mencegah penghindaran, mereka juga dapat menciptakan peluang bagi praktik tersebut.
Kepatuhan dan Penegakan Hukum: Efektivitas perjanjian pajak dalam mencegah penghindaran pajak sangat bergantung pada kepatuhan dan penegakan hukum oleh negara-negara yang terlibat. Tanpa mekanisme penegakan yang kuat, para wajib pajak mungkin merasa terdorong untuk mengeksploitasi celah dalam perjanjian.