Meskipun sering digunakan secara bergantian, tax evasion berbeda dari tax fraud. Tax fraud biasanya melibatkan pemalsuan informasi secara sengaja untuk menghindari kewajiban pajak, sedangkan tax evasion lebih berfokus pada penghindaran pembayaran pajak melalui cara-cara ilegal tanpa necessarily memalsukan dokumen.
Secara keseluruhan, income tax evasion merugikan pendapatan negara dan menciptakan ketidakadilan di sistem perpajakan. Oleh karena itu, penting bagi wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan mereka sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah-langkah beragam untuk menangani kasus tax evasion, yang meliputi:
Langkah-Langkah Utama
1. Implementasi Hukum dan Sanksi
Sanksi Administratif dan Pidana: Wajib pajak yang tidak membayar pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dapat dikenakan sanksi administrasi atau sanksi pidana. Pasal 23A UUD 1945 mendefinisikan pajak sebagai kontribusi warga kepada negara yang bersifat memaksa dan digunakan untuk kepentingan negara. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 juga menspesifikkan bahwa wajib pajak yang menolak membayar pajak dapat dikenakan sanksi administrasi atau sanksi pidana.
2. Negosiasi Pajak (Tax Settlement)
Negosiasi Pajak: Otoritas pajak kadang-kadang menggunakan penyelesaian pajak untuk membiarkan wajib pajak memensiunkan utang pajak mereka dengan jumlah yang kurang dari jumlah yang semula. Negosiasi ini dilakukan berdasarkan aturan perpajakan yang berlaku dan keadaan pembayaran pajak individu.
3. Implementasi Asset Recovery
Penyitaan Harta Kekayaan: Otoritas pajak dapat melakukan sita eksekusi terhadap harta kekayaan pelaku tax evasion untuk membayar pidana denda yang telah diputuskan oleh hakim. Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa pelaku harus membayar apa yang mereka utang.
4. Pertukaran Data Internasional