Mohon tunggu...
andi petta bone
andi petta bone Mohon Tunggu... -

Membaca dan menulis yang benar dan sopan adalah pekerjaan mulia.Sampaikanlah apa yang kamu baca dan kau alami walau sedikit namun benar dan etik, daripada kamu diam, membisu, sehingga kamu benar-benar tampak lebih mulia dimata Tuhamu.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

Siapa Bilang Rumah Negara Tak Bisa Dimiliki?

8 Agustus 2016   02:25 Diperbarui: 8 Agustus 2016   07:21 3223
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

f. Salinan Surat Izin Penghunian (SIP) Rumah Negara Golongan II; 

g. Surat keterangan status kepegawaian terakhir pemegang Surat Izin Penghunian (SIP) Rumah Negara Golongan II dari instansi yang bersangkutan; 

h. Berita acara pemeriksaan atas rumah dan tanah yang dibuat oleh instansi yang bersangkutan;

i. Surat keterangan dari instansi yang bersangkutan bahwa rumah dan tanahnya tidak dalam sengketa; j.surat pernyataan kesanggupan membeli Rumah Negara oleh penghuni; dan k. surat izin dari pemegang hak atas tanah apabila Rumah Negara tersebut berdiri di atas tanah pihak lain [Perpres No 11 Th 2008 pengadaan penetapan status, pengalihan status, pengalihan hak rumah negara].

Kelima, jika Menteri PU menyetujui perubahan status ia mengeluarkan penetapan perubahan status menjadi golongan tiga untuk dijual kepada pemohon. Tembusannya dikirim kepada menteri atau kepala departemen yang bersangkutan untuk dijadikan dasar menghapus rumah negara pemohon dari daftar invetaris barang milik negara di lingkungannya.

Ke enam, Menteri PU mengajukan permohonan peralihan hak  rumah negara kepada Menteri Keuangan disertai lampiran surat keputusan penetapan status rumah negara golongan tiga dan daftar rekapitulasi rumah negara golongan tiga yang diusulkan untuk dialihkan haknya kepada penghuni.

Ketujuh, Menteri Keuangan memberikan persetujuan pengalihan hak rumah negara golongan tiga I. Berdasarkan persetujuan Menteri Keuangan, Menteri PU menetapkan keputusan pengalihan hak rumah negara dan penetapan harga rumah beserta atau tidak beserta tanahnya berdasarkan penaksiran dan penilaian oleh panitia yang dibentuk. Tembusannya dismpaikan kepada Menteri Keuangan.

Akhirnya Menteri PU atau atau pejabat yang ditunjuk melaksanakan pengalihan kak rumah negara dan menandatangani surat perjanjian sewa beli rumah negara golongan tiga atas Hama Pemerintah Republik Indonesia.

Laporkan ke ICW atau Kontras

Kalau ada oknum pejabat negara mengatakan tidak ada rumah negara golongan tiga di lingkungannya. Sementara secara defacto rumah negara yang Anda tempati sudah masuk kategori rumah negara golongan tiga dari segala sudut pandang. Maka klaim pejabat negara itu adalah pembohongan publik. Dan ada udang di balik batu dari kebohongannya. Karenanya jangan takut melaporkan oknum pejabat negara itu kepada  ICW, Kontras atau Komnas HAM.

Untuk menambah keyakinan kemenangan Anda, gunakan jasa pengacara. Anda akan menang. Karena Hakim, ICW, Kontras, Komnas HAM apalagi Menteri PU dan Menteri Perumahan tahu persis, bahwa negara ini sedang menderita penyakit defisit anggaran belanjanya. Maka dari itu  program satu juta rumah untuk kelas bawah terancam bubar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun