Apakah Anda sudah pernah ke Makassar? Kalau belum silakan datang. Di sana coto Makassar dan sop konro bakar siap menunggu Anda untuk makan siang. Tapi kalo Anda penggemar seafood, singgahlah di Jalan Maipa, Pantai Losari. Di sini banyak hotel dan restauran.
Semuanya menawarkan anda ikan laut, cumi,udang dan kerang laut. Anda tidak akan kecewa dengan seafood khas Makassar. Sebab semua hewan laut itu dijamin segar. Maklum kota Makassar adalah kota pantai yang hanya berpenghuni 1,4 juta jiwa.
Di sebelah timur jalan Maipa ada jalan raya bernama Jln. Amana Gappa. Pemilik nama jalan ini adalah ahli hukum pelayaran Internasional Kerajaan Gowa di abad 17 Masehi.
Nah, di sebelah kanan jalan ini anda akan melihat sekolah SMPN- 2 dan SMAN 16. Kemudian sekitar 100 meter di samping SMAN 16 terdapat perumahan yang penghuninya kebanyakan anak dari pensiunan PNS Departemen P & K.
Tidak ada yang tahu pasti tahun pembangunan rumah-rumah di sana. Namun Bung Jery Tombokan mengatakan, ia dan orang tuanya menempati rumahnya pada 1951 dan pada saat itu dia sudah melihat ada perumahan di seputar rumahnya. “Mungkin perumahan itu dibangun pada zaman Belanda,” katanya.
Ya, kalau melihat bentuk dan gaya arsiteknya keterangan Bung Jerry Tombokan masuk akal. Misalnya rumah yang ditempati oleh keluarga Kansil. Bentuknya seperti belahan batok kelapa yang ditaruh menghadap ke tanah. Atapnya terbuat dari seng baja. Warnanya coklat kehitaman. Tanda rumah ini sudah uzur.
Benar saja,”Rumah ini dulunya adalah gudang roti tentara Belanda,” kata Pak Kansil, pemiliknya.
Namun yang menarik dari rumah pak Kansil ialah status kepemilikannya. ”Sekarang rumah ini sudah atas nama Saya,” kata Pak Kansil. “Ya, Ini karena Saya beli dari negara. Cicilannya murah hanya 35 ribu per bulan selama 20 tahun. Tapi kalau Saya meninggal dunia, cicilannya stop,” ungkap Pak Kansil dengan wajah sumringah.
Setelah Saya telusuri lebih jauh, ternyata bukan hanya Pak Kansil saja yang sudah mengalihkan status rumah negaranya. Lima di antara tetangga sebelahnya juga telah melakukan hal yang sama. Misalnya Haji Badeng, Sudari Hasni, Alm Drs. Naim Sulaeman, Alm Drs. Saleh Iman dan Alm. Drs. Sultan. Semuanya sudah memegang akta sewa-beli rumah negara yang mereka tempati.
“Prosesnya cepat dan cicilannya murah. Yang penting dokumen rumah yang ditempati lengkap transaksi jual-beli dengan pemerintah bisa berjalan lancar,” begitu penjelasan mereka.
Atas fakta itu Saya berasumsi, tidak benar rumah negara (dulu disebut rumah dinas) tak dapat dimiliki oleh pensiunan abdi negara atau anak-anak mereka. Salah besar mengatakan rumah negara dilarang dimiliki. Yang benar ialah dapat dimiliki melalui sewa beli dengan pemerintah.
Dasar Hukum
Lalu dari mana datanganya informasi rumah negara atau rumah dinas tidak dapat dimiliki.Atau tidak dapat dijual kepada penghuni yang notabene abdi negara atau penisunan abdi negara ?
Mungkin datangnya dari dunia lain kali yah ?. Atau dari dunia di mana pemimpinnya tak sudi melihat anak buahnya hidup sejahtera di hari tua.Sebab di negeri ini penjualan rumah negara ( rumah dinas) kepada abdi negara atau pensiunan abdi negara, bahkan kepada anak-anak mereka sudah diatur oleh berbagai peraturan perundang-undanggan sejak 1955.
Beberapa peraturan itu antara lainUndang-Udang Darurat No 19 Tahun 1955 Tentang Penjualan Rumah Negara Pada Pegawai Negeri. PP No.24 Tahun1955 Tentang Penjualan Rumah Negara kepada Pegawai Negeri. PP No.31 Tahun 2005 Tentang Perubahan PP No.40 Tahun 1994 Tentang Rumah Negara.
Selanjutnya Perpres No 11 Tahun 2008 pengadaan penetapan status, pengalihan status, pengalihan hak rumah negara dan Peraturan Menteri Keuangan No.130 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan barang Milik Negara Berupa Rumah Negara.
Karena memiliki dasar hukum berupa peraturan perundang-undangan maka penjualan atau pembelian rumah negara merupakan perbuatan legal. Bukan perbuatan ilegal. Justru yang ilegal ialah perbuatan yang melarang penghuni membeli rumah negara. Mengapa? Karena tak ada dasar hukumnya.
Prosedur Pembelian Rumah Negara
Pertama, sebelum mengajukan usulan permohonan perubahan status hendaknya pemohon memastikan bahwa rumah negara yang ditempatinya memenuhi syarat rumah negara golongan tiga.Karena hanya rumah negara golongan tiga saja yang dapat dialihkan haknya kepada penghuni.
Adapun ciri-ciri fisik rumah negara golongan tiga ialah;
- Usia bangunan minimal 15 tahun
- Rumah tidak berada dalam kesatriaan (markas militer)
- Rumah tidak berada di dalam lingkungan kantor
Selain itu pemohon harus dapat memastikan posisinya memenuhi syarat membeli rumah negara sebagai berikut ;
- Memiliki Surat Izin Penghunian yang sah
- Belum pernah dengan jalan atau cara apapun memperoleh atau membeli rumah dari negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Masih berhak menerima tunjangan pensiun dari negara;
Kedua, ajukan surat permohonan usulan perubahan status rumah negara dari rumah negara golongan dua ke rumah negara golongan tiga untuk dibeli melalui sewa beli. Tentu saja surat permohonan harus dilengkapi surat-surat yang diminta seperti berikut;.
Foto Kopi Surat Izin Penempatan (SIP, Foto Kopi SK Pengangkatan PNS/TNI-POLRI, foto Kopi SK Pensiun, dan surat pernyataan tidak pernah membeli rumah dari negara di kertas bermaterai). Surat pernyataan kesediaaan membeli rumah yang ditempati selama ini. Untuk ahli waris misalnya istri atau suami, anak-anak, berkas harus ditambah dengan surat keterangan ahli waris dari RW yang disahkan oleh Lurah/Pak Desa.
Format surat permohonan disediakan oleh DEP PU namun anda bisa memperolehnya di Kepala Kantor Wilayah tempat mengabdi yang bersangkutan.
Ketiga, ke mana surat permohonan ditujukan? Jawabannya ke Menteri Pekerjaan Umum jika yang bersangkutan pensiunan di Departemen itu. Bagi Anggota TNI atau Pensiunan TNI permohonan ditujukan ke Menhan dan Kaplori untuk Anggota atau pensiunan POLRI.
Keempat, dalam hal menteri atau kepada departemen menolak permohonan penghuni maka surat penolakan akan disampaikan kepada pemohon dalam waktu paling lama 4 (empat) bulan.
Namun jika menteri atau Kepala Departemen yang bersangkutan menyetujui permohonan penghuni, maka menteri atau kepala departemen yang bersangkutan mengajukan surat permohonan penetapan status rumah negara pemohon dari golongan dua ke golongan tiga untuk dapat dibeli pemohon.kepada Menteri PU
Pengajuan permohonan perubahan status itu dilenagkapi dengan dokumen sebagai berikut;
a. Gambar legger atau gambar arsip berupa rumah dan gambar situasi;
b. Salinan keputusan Penetapan Status Rumah Negara Golongan II yang dilegalisir paling rendah oleh pejabat eselon II instansi yang bersangkutan;
c. Salinan tanda bukti hak atas tanah atau surat keterangan tentang penguasaan tanah;
d. Salinan keputusan otorisasi pembangunan rumah/surat keterangan perolehan dari instansi yang bersangkutan;
e. Salinan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau surat keterangan membangun dari instansi yang bersangkutan;
f. Salinan Surat Izin Penghunian (SIP) Rumah Negara Golongan II;
g. Surat keterangan status kepegawaian terakhir pemegang Surat Izin Penghunian (SIP) Rumah Negara Golongan II dari instansi yang bersangkutan;
h. Berita acara pemeriksaan atas rumah dan tanah yang dibuat oleh instansi yang bersangkutan;
i. Surat keterangan dari instansi yang bersangkutan bahwa rumah dan tanahnya tidak dalam sengketa; j.surat pernyataan kesanggupan membeli Rumah Negara oleh penghuni; dan k. surat izin dari pemegang hak atas tanah apabila Rumah Negara tersebut berdiri di atas tanah pihak lain [Perpres No 11 Th 2008 pengadaan penetapan status, pengalihan status, pengalihan hak rumah negara].
Kelima, jika Menteri PU menyetujui perubahan status ia mengeluarkan penetapan perubahan status menjadi golongan tiga untuk dijual kepada pemohon. Tembusannya dikirim kepada menteri atau kepala departemen yang bersangkutan untuk dijadikan dasar menghapus rumah negara pemohon dari daftar invetaris barang milik negara di lingkungannya.
Ke enam, Menteri PU mengajukan permohonan peralihan hak rumah negara kepada Menteri Keuangan disertai lampiran surat keputusan penetapan status rumah negara golongan tiga dan daftar rekapitulasi rumah negara golongan tiga yang diusulkan untuk dialihkan haknya kepada penghuni.
Ketujuh, Menteri Keuangan memberikan persetujuan pengalihan hak rumah negara golongan tiga I. Berdasarkan persetujuan Menteri Keuangan, Menteri PU menetapkan keputusan pengalihan hak rumah negara dan penetapan harga rumah beserta atau tidak beserta tanahnya berdasarkan penaksiran dan penilaian oleh panitia yang dibentuk. Tembusannya dismpaikan kepada Menteri Keuangan.
Akhirnya Menteri PU atau atau pejabat yang ditunjuk melaksanakan pengalihan kak rumah negara dan menandatangani surat perjanjian sewa beli rumah negara golongan tiga atas Hama Pemerintah Republik Indonesia.
Laporkan ke ICW atau Kontras
Kalau ada oknum pejabat negara mengatakan tidak ada rumah negara golongan tiga di lingkungannya. Sementara secara defacto rumah negara yang Anda tempati sudah masuk kategori rumah negara golongan tiga dari segala sudut pandang. Maka klaim pejabat negara itu adalah pembohongan publik. Dan ada udang di balik batu dari kebohongannya. Karenanya jangan takut melaporkan oknum pejabat negara itu kepada ICW, Kontras atau Komnas HAM.
Untuk menambah keyakinan kemenangan Anda, gunakan jasa pengacara. Anda akan menang. Karena Hakim, ICW, Kontras, Komnas HAM apalagi Menteri PU dan Menteri Perumahan tahu persis, bahwa negara ini sedang menderita penyakit defisit anggaran belanjanya. Maka dari itu program satu juta rumah untuk kelas bawah terancam bubar.
Memenangkan Anda berarti beban negara ringan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H