Mohon tunggu...
andi petta bone
andi petta bone Mohon Tunggu... -

Membaca dan menulis yang benar dan sopan adalah pekerjaan mulia.Sampaikanlah apa yang kamu baca dan kau alami walau sedikit namun benar dan etik, daripada kamu diam, membisu, sehingga kamu benar-benar tampak lebih mulia dimata Tuhamu.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

Siapa Bilang Rumah Negara Tak Bisa Dimiliki?

8 Agustus 2016   02:25 Diperbarui: 8 Agustus 2016   07:21 3223
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Foto Kopi Surat Izin Penempatan (SIP, Foto Kopi SK Pengangkatan PNS/TNI-POLRI, foto Kopi SK Pensiun, dan surat pernyataan tidak pernah membeli rumah dari negara di kertas bermaterai). Surat pernyataan kesediaaan membeli rumah yang ditempati selama ini. Untuk ahli waris misalnya istri atau suami, anak-anak, berkas harus ditambah dengan surat keterangan ahli waris dari RW yang disahkan oleh Lurah/Pak Desa.

Format surat permohonan disediakan oleh DEP PU namun anda bisa memperolehnya di Kepala Kantor Wilayah tempat mengabdi yang bersangkutan.

Ketiga, ke mana surat permohonan ditujukan? Jawabannya ke Menteri Pekerjaan Umum jika yang bersangkutan pensiunan di Departemen itu. Bagi Anggota TNI atau Pensiunan TNI permohonan ditujukan ke Menhan dan Kaplori untuk Anggota atau pensiunan POLRI.

Keempat, dalam hal menteri atau kepada departemen menolak permohonan penghuni maka surat penolakan akan disampaikan kepada pemohon dalam waktu paling lama 4 (empat) bulan.

Namun jika menteri atau Kepala Departemen yang bersangkutan menyetujui permohonan penghuni, maka menteri atau kepala departemen yang bersangkutan  mengajukan surat permohonan penetapan status rumah negara pemohon dari golongan dua ke golongan tiga untuk dapat dibeli pemohon.kepada  Menteri PU

Pengajuan permohonan perubahan status itu dilenagkapi dengan dokumen sebagai berikut;

a. Gambar legger atau gambar arsip berupa rumah dan gambar situasi; 

b. Salinan keputusan Penetapan Status Rumah Negara Golongan II yang dilegalisir paling rendah oleh pejabat eselon II instansi yang bersangkutan;

c. Salinan tanda bukti hak atas tanah atau surat keterangan tentang penguasaan tanah; 

d. Salinan keputusan otorisasi pembangunan rumah/surat keterangan perolehan dari instansi yang bersangkutan; 

e. Salinan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau surat keterangan membangun dari instansi yang bersangkutan; 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun