Mohon tunggu...
andi petta bone
andi petta bone Mohon Tunggu... -

Membaca dan menulis yang benar dan sopan adalah pekerjaan mulia.Sampaikanlah apa yang kamu baca dan kau alami walau sedikit namun benar dan etik, daripada kamu diam, membisu, sehingga kamu benar-benar tampak lebih mulia dimata Tuhamu.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

Siapa Bilang Rumah Negara Tak Bisa Dimiliki?

8 Agustus 2016   02:25 Diperbarui: 8 Agustus 2016   07:21 3223
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dasar Hukum

Lalu dari mana datanganya informasi rumah negara atau rumah dinas tidak dapat dimiliki.Atau tidak dapat dijual kepada penghuni yang notabene abdi negara atau penisunan abdi negara ?

Mungkin datangnya  dari dunia lain kali yah ?. Atau dari dunia di mana pemimpinnya  tak sudi melihat  anak buahnya  hidup sejahtera di hari tua.Sebab  di negeri ini penjualan rumah negara ( rumah dinas)  kepada abdi negara atau pensiunan abdi negara, bahkan kepada anak-anak mereka  sudah diatur oleh berbagai peraturan perundang-undanggan sejak 1955.

Beberapa peraturan itu antara lainUndang-Udang Darurat No 19 Tahun 1955 Tentang Penjualan Rumah Negara Pada Pegawai Negeri. PP No.24 Tahun1955 Tentang Penjualan Rumah Negara kepada Pegawai Negeri. PP No.31  Tahun 2005 Tentang Perubahan PP No.40 Tahun 1994 Tentang Rumah Negara. 

Selanjutnya Perpres No 11 Tahun 2008 pengadaan penetapan status, pengalihan status, pengalihan hak rumah negara dan  Peraturan Menteri Keuangan No.130 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan barang Milik Negara Berupa Rumah Negara.

Karena memiliki  dasar hukum berupa peraturan perundang-undangan maka penjualan atau pembelian rumah negara merupakan perbuatan legal. Bukan perbuatan ilegal. Justru yang ilegal  ialah perbuatan yang melarang penghuni membeli rumah negara. Mengapa? Karena tak ada dasar hukumnya.

Prosedur Pembelian Rumah Negara

Pertama, sebelum mengajukan usulan permohonan perubahan status hendaknya pemohon memastikan bahwa rumah negara yang ditempatinya memenuhi syarat rumah negara golongan tiga.Karena hanya rumah  negara golongan tiga saja yang dapat dialihkan haknya kepada penghuni.

 Adapun ciri-ciri fisik rumah negara golongan tiga ialah;

  1. Usia bangunan minimal 15 tahun
  2. Rumah tidak berada dalam kesatriaan (markas militer)
  3. Rumah tidak berada di dalam lingkungan kantor

Selain itu pemohon harus  dapat memastikan posisinya memenuhi syarat membeli rumah negara  sebagai berikut ;

  1. Memiliki Surat Izin Penghunian yang sah
  2. Belum pernah dengan jalan atau cara apapun memperoleh atau membeli rumah dari negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Masih berhak menerima tunjangan pensiun dari negara;

Kedua, ajukan surat permohonan usulan perubahan status rumah negara dari rumah negara golongan dua ke rumah negara golongan tiga untuk dibeli melalui sewa beli. Tentu saja surat permohonan harus dilengkapi surat-surat yang diminta seperti berikut;.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun