f. Salinan Surat Izin Penghunian (SIP) Rumah Negara Golongan II;Â
g. Surat keterangan status kepegawaian terakhir pemegang Surat Izin Penghunian (SIP) Rumah Negara Golongan II dari instansi yang bersangkutan;Â
h. Berita acara pemeriksaan atas rumah dan tanah yang dibuat oleh instansi yang bersangkutan;
i. Surat keterangan dari instansi yang bersangkutan bahwa rumah dan tanahnya tidak dalam sengketa; j.surat pernyataan kesanggupan membeli Rumah Negara oleh penghuni; dan k. surat izin dari pemegang hak atas tanah apabila Rumah Negara tersebut berdiri di atas tanah pihak lain [Perpres No 11 Th 2008 pengadaan penetapan status, pengalihan status, pengalihan hak rumah negara].
Kelima, jika Menteri PU menyetujui perubahan status ia mengeluarkan penetapan perubahan status menjadi golongan tiga untuk dijual kepada pemohon. Tembusannya dikirim kepada menteri atau kepala departemen yang bersangkutan untuk dijadikan dasar menghapus rumah negara pemohon dari daftar invetaris barang milik negara di lingkungannya.
Ke enam, Menteri PU mengajukan permohonan peralihan hak  rumah negara kepada Menteri Keuangan disertai lampiran surat keputusan penetapan status rumah negara golongan tiga dan daftar rekapitulasi rumah negara golongan tiga yang diusulkan untuk dialihkan haknya kepada penghuni.
Ketujuh, Menteri Keuangan memberikan persetujuan pengalihan hak rumah negara golongan tiga I. Berdasarkan persetujuan Menteri Keuangan, Menteri PU menetapkan keputusan pengalihan hak rumah negara dan penetapan harga rumah beserta atau tidak beserta tanahnya berdasarkan penaksiran dan penilaian oleh panitia yang dibentuk. Tembusannya dismpaikan kepada Menteri Keuangan.
Akhirnya Menteri PU atau atau pejabat yang ditunjuk melaksanakan pengalihan kak rumah negara dan menandatangani surat perjanjian sewa beli rumah negara golongan tiga atas Hama Pemerintah Republik Indonesia.
Laporkan ke ICW atau Kontras
Kalau ada oknum pejabat negara mengatakan tidak ada rumah negara golongan tiga di lingkungannya. Sementara secara defacto rumah negara yang Anda tempati sudah masuk kategori rumah negara golongan tiga dari segala sudut pandang. Maka klaim pejabat negara itu adalah pembohongan publik. Dan ada udang di balik batu dari kebohongannya. Karenanya jangan takut melaporkan oknum pejabat negara itu kepada  ICW, Kontras atau Komnas HAM.
Untuk menambah keyakinan kemenangan Anda, gunakan jasa pengacara. Anda akan menang. Karena Hakim, ICW, Kontras, Komnas HAM apalagi Menteri PU dan Menteri Perumahan tahu persis, bahwa negara ini sedang menderita penyakit defisit anggaran belanjanya. Maka dari itu  program satu juta rumah untuk kelas bawah terancam bubar.