Foto Kopi Surat Izin Penempatan (SIP, Foto Kopi SK Pengangkatan PNS/TNI-POLRI, foto Kopi SK Pensiun, dan surat pernyataan tidak pernah membeli rumah dari negara di kertas bermaterai). Surat pernyataan kesediaaan membeli rumah yang ditempati selama ini. Untuk ahli waris misalnya istri atau suami, anak-anak, berkas harus ditambah dengan surat keterangan ahli waris dari RW yang disahkan oleh Lurah/Pak Desa.
Format surat permohonan disediakan oleh DEP PU namun anda bisa memperolehnya di Kepala Kantor Wilayah tempat mengabdi yang bersangkutan.
Ketiga, ke mana surat permohonan ditujukan? Jawabannya ke Menteri Pekerjaan Umum jika yang bersangkutan pensiunan di Departemen itu. Bagi Anggota TNI atau Pensiunan TNI permohonan ditujukan ke Menhan dan Kaplori untuk Anggota atau pensiunan POLRI.
Keempat, dalam hal menteri atau kepada departemen menolak permohonan penghuni maka surat penolakan akan disampaikan kepada pemohon dalam waktu paling lama 4 (empat) bulan.
Namun jika menteri atau Kepala Departemen yang bersangkutan menyetujui permohonan penghuni, maka menteri atau kepala departemen yang bersangkutan  mengajukan surat permohonan penetapan status rumah negara pemohon dari golongan dua ke golongan tiga untuk dapat dibeli pemohon.kepada  Menteri PU
Pengajuan permohonan perubahan status itu dilenagkapi dengan dokumen sebagai berikut;
a. Gambar legger atau gambar arsip berupa rumah dan gambar situasi;Â
b. Salinan keputusan Penetapan Status Rumah Negara Golongan II yang dilegalisir paling rendah oleh pejabat eselon II instansi yang bersangkutan;
c. Salinan tanda bukti hak atas tanah atau surat keterangan tentang penguasaan tanah;Â
d. Salinan keputusan otorisasi pembangunan rumah/surat keterangan perolehan dari instansi yang bersangkutan;Â
e. Salinan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau surat keterangan membangun dari instansi yang bersangkutan;Â