Mohon tunggu...
Patrick Fabiano Setiabudi
Patrick Fabiano Setiabudi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Binus University Student

Business, Digital Marketing

Selanjutnya

Tutup

Entrepreneur

Izin PIRT Sulit? Cari Tahu di Sini Cara Pembuatanya!

28 April 2023   14:50 Diperbarui: 28 April 2023   14:54 149
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Entrepreneur. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Jcomp

Membuat surat permohonan izin produksi makanan dan minuman yang ditujukan kepada Dinas Kesehatan setempat

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik usaha

  • Pas foto dari pemilik usaha, ukuran 3x4 sebanyak 3 lembar

  • Surat keterangan domisili usaha yang didapat dari kantor camat

  • Denah lokasi tempat usaha

  • Denah bangunan tempat usaha

  • Surat keterangan pemeriksaan kesehatan dan sanitasi dari puskesmas

  • Data produk makanan atau minuman yang diproduksi

  • Sampel makanan atau minuman yang diproduksi

  • Rancangan label yang akan dipakai pada produk

  • Hasil uji laboratorium rujukan dari Dinas Kesehatan

  • HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    5. 5
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Entrepreneur Selengkapnya
    Lihat Entrepreneur Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
  • LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun