Usaha berskala rumah tangga merupakan suatu hal yang menarik untuk dijadikan sebuah bisnis. Pasalnya usaha dengan skala rumah tangga cenderung membutuhkan modal yang kecil dan produksinya cenderung fresh sehingga lebih diminati pelanggan dengan area yang dekat lokasi produksi. Namun dibalik kemudahan itu, tetap diperlukan izin yang harus dipenuhi yakni izin usaha untuk produksi pangan pada rumah tangga atau yang sering dikenal sebagai PIRT. Hal tersebut juga tentu akan mempengaruhi persepsi konsumen terhadap keamanan makanan.
Berkaitan dengan hal tersebut masih banyak produsen rumah tangga yang masih menganggap bahwa memperoleh izin masih menjadi hal yang sulit karena pemikiran yang masih berkaitan dengan BPOM atau Badan Pengawas Obat dan Makanan. Padahal izin PIRT jauh lebih murah dan mudah untuk didapatkan karena hanya melalui dinas kesehatan pada kabupaten/kota setempat dan tidak perlu melalui BPOM. Izin ini tentu lebih sederhana karena hanya menyertakan hasil uji laboratorium terkait kelayakan produk.
Perlu diketahui pula bahwa tidak semua produk pangan hasil olahan rumah tangga bisa disertifikasi melalui PIRT. Ada beberapa jenis yang tergolong non-PIRT alias harus melalui BPOM yaitu produk susu dan olahannya, daging dan olahannya, makanan kemasan kaleng, air minum dalam kemasan, makanan dengan penyimpanan beku, pangan dengan proses pasteurisasi atau sterilisasi komersial, minuman mengandung alkohol, pangan keperluan medis, dan produk pangan lain yang wajib SNI. Dalam hal ini anda juga akan memperoleh tips bagaimana mengelola usaha rumah tangga dengan lebih efektif pada artikel ini.
Kriteria Produk yang Layak Mendaftar Ijin PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga)
Setelah mengetahui produk-produk apa saja yang tidak tergolong PIRT, maka bagaimana dengan kriteria dari produk yang layak mendaftar ijin PIRT itu sendiri? Berikut adalah beberapa kriteria yang dimaksud.
Makanan atau Minuman Produksi Rumah Tangga
Seperti penjelasan di awal, kriteria utama dari PIRT adalah produk pangan yang diproduksi dalam skala rumah tangga, bukan pabrikan. Bentuk produk ini biasanya adalah berupa UKM seperti keripik, aneka roti, dan makanan ringan.
Bukan Jenis Non-PIRT
Dalam penjelasan di awal, sudah disebutkan produk-produk apa saja yang tergolong non-PIRT. Maka, produk-produk selain itu dan memenuhi kriteria lain artinya bisa mengajukan izin PIRT.Â
Produk Pangan dalam Kemasan
Kriteria berikutnya adalah produk pangan yang dibuat akan dipasarkan dalam bentuk kemasan. Perlu diperhatikan pula bahwa ada jenis kemasan yang diperbolehkan untuk lolos izin PIRT, yaitu plastik, botol, cup, dan toples. Selain itu, kemasan juga harus sesuai standar dan aman.