Mohon tunggu...
Patrick Fabiano Setiabudi
Patrick Fabiano Setiabudi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Binus University Student

Business, Digital Marketing

Selanjutnya

Tutup

Entrepreneur

Izin PIRT Sulit? Cari Tahu di Sini Cara Pembuatanya!

28 April 2023   14:50 Diperbarui: 28 April 2023   14:54 149
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Entrepreneur. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Jcomp

Bahan Baku yang Aman

Tentu saja untuk memperoleh izin, produk pangan yang dibuat harus menggunakan bahan baku yang terjamin keamanannya. Bahan baku yang aman artinya berasal dari sumber yang baik dan berkualitas. Pastikan juga bahwa produk pangan Anda menggunakan bahan yang segar dan tidak mengandung bahan berbahaya.

  1. Proses Produksi yang Baik

Bahan baku yang aman saja tidaklah cukup jika proses produksinya tidak baik. Oleh karena itu, untuk bisa mendapat izin PIRT maka proses produksinya harus sesuai dengan standar kebersihan dan keamanan. Hal yang juga termasuk proses produksi ini adalah soal peralatan yang digunakan. Peralatan dan tempat produksi harus steril dan bersih.

  1. Tempat Produksi yang Jelas

Kriteria berikut ini juga menjadi salah satu syarat dalam mengurus izin PIRT, yaitu alamat tempat produksi. Tempat atau rumah produksinya harus jelas dan sesuai dengan survei yang dilakukan oleh dinas kesehatan. Jangan sampai Anda berpindah-pindah tempat karena pasti akan ditolak.

  1. Memiliki Label

Label tidak hanya soal merek dagang. Label yang dimaksud adalah informasi tentang makanan atau minuman, seperti kandungan bahan. Selain itu juga di label akan ditempatkan nomor izin PIRT yang didapat.

Syarat Mengurus Izin PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga)

Setelah memastikan produk pangan Anda sesuai dengan kriteria di atas, maka selanjutnya bisa menyiapkan syarat-syarat pengajuan izin. Berikut ini adalah beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mengurus perizinan PIRT.

  1. Mengisi Formulir yang bisa diunduh pada laman ukmindonesia.id

  2. HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    5. 5
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Entrepreneur Selengkapnya
    Lihat Entrepreneur Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun