Setelah ada hasil laboratorium dan dinyatakan aman, maka rekomendasi akan diteruskan ke Dinas Kesehatan.
Sertifikat PIRT akan diterbitkan oleh Dinas Kesehatan dan berlaku selama 5 tahun.
Itulah informasi terkait pengurusan perizinan PIRT yang sangat mudah untuk dilakukan bagi pemilik usaha pangan berskala rumah tangga. Salah satu hal penting yang harus diingat juga adalah bahwa 6 bulan sebelum masa izin habis, pemohon harus melakukan perpanjangan yang mana prosesnya juga serupa. Dalam hal ini juga saya ingin merekomendasikan salah satu kemajuan teknologi yang dapat dimanfaatkan oleh pemilik bisnis berskala rumah tangga yakni Software ERP atau Enterprise Resource Planning yang dapat membantu anda dalam inventory management sehingga lebih mudah dan praktis. Salah satu perusahaan yang bergerak dalam bidang ini adalah Ukirama ERP, yang mana mereka sudah dapat melakukan pemotongan bahan secara langsung dari inventory sehingga anda dapat memaksimalkan inventory anda dengan baik. Bahkan selain fitur tersebut, anda juga dapat melakukan seluruh pencatatan keuangan, akuntansi, penjualan, pembelian, bahkan human resource yang akan sangat menguntungkan bagi usaha rumahan anda. Semoga bermanfaat...!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H