Mengikuti penyuluhan Keamanan Pangan untuk Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT)
Cara Mengurus Perizinan PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga)
Setelah mempersiapkan syarat-syaratnya, maka langkah selanjutnya yang bisa Anda lakukan adalah mengurus perizinannya. Cara mengurus perizinan PIRT ini sendiri adalah sebagai berikut.
-
Datang ke Dinas Kesehatan setempat dan pastikan kembali syarat-syarat apa saja yang dibutuhkan
Membuat Surat Izin Usaha Mikro dari kecamatan
Mengajukan surat permohonan tertulis kepada Dinas Kesehatan sekaligus membawa syarat-syarat yang dimintaÂ
Mengikuti tes Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP)
Setelah mengikuti PKP, maka pemohon akan mengisi blanko PIRT
Menyerahkan berkas syarat berupa fotocopy KTP, label pangan, fotocopy Surat Izin Usaha Mikro dari kecamatan, dan fotocopy sertifikat PKP.
Tenaga kesehatan akan melakukan survei ke rumah produksi sesuai dengan alamat yang dicantumkan. Survei ini meliputi penilaian administrasi, pemeriksaan sarana dan lingkungan, dan pengambilan sampel untuk uji laboratorium.
Sampel makanan akan dikirim ke Laboratorium Kesehatan
-
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!