Mohon tunggu...
Patrick Fabiano Setiabudi
Patrick Fabiano Setiabudi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Binus University Student

Business, Digital Marketing

Selanjutnya

Tutup

Entrepreneur

Izin PIRT Sulit? Cari Tahu di Sini Cara Pembuatanya!

28 April 2023   14:50 Diperbarui: 28 April 2023   14:54 149
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Entrepreneur. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Jcomp

Mengikuti penyuluhan Keamanan Pangan untuk Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT)

Cara Mengurus Perizinan PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga)

Setelah mempersiapkan syarat-syaratnya, maka langkah selanjutnya yang bisa Anda lakukan adalah mengurus perizinannya. Cara mengurus perizinan PIRT ini sendiri adalah sebagai berikut.

  1. Datang ke Dinas Kesehatan setempat dan pastikan kembali syarat-syarat apa saja yang dibutuhkan

  2. Membuat Surat Izin Usaha Mikro dari kecamatan

  3. Mengajukan surat permohonan tertulis kepada Dinas Kesehatan sekaligus membawa syarat-syarat yang diminta 

  4. Mengikuti tes Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP)

  5. Setelah mengikuti PKP, maka pemohon akan mengisi blanko PIRT

  6. Menyerahkan berkas syarat berupa fotocopy KTP, label pangan, fotocopy Surat Izin Usaha Mikro dari kecamatan, dan fotocopy sertifikat PKP.

  7. Tenaga kesehatan akan melakukan survei ke rumah produksi sesuai dengan alamat yang dicantumkan. Survei ini meliputi penilaian administrasi, pemeriksaan sarana dan lingkungan, dan pengambilan sampel untuk uji laboratorium.

  8. Sampel makanan akan dikirim ke Laboratorium Kesehatan

  9. HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    5. 5
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Entrepreneur Selengkapnya
    Lihat Entrepreneur Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun