Mohon tunggu...
SRI PATMI
SRI PATMI Mohon Tunggu... Mahasiswa Magister Program Studi Strategi Pertahanan - Dari Bumi ke Langit

Membumikan Aksara Dari Bahasa Jiwa. Takkan disebut hidup, jika tak pernah menghidupi.

Selanjutnya

Tutup

Financial

Artikel Sri Patmi: Penghapusan PPh Atas Dividen Mampu Dorong Geliat Investasi di Indonesia

13 November 2021   10:59 Diperbarui: 13 November 2021   11:01 233
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

a)      Atas dividen dan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan tersebut, dikecualikan dari pengenaan Pajak Penghasilan;

b)      Atas sisa laba setelah pajak dikurangi dengan dividen dan/atau penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan sebagaimana dimaksud dalam huruf a), tidak dikenai PPh;


SKEMA PERLAKUAN PPh Atas Dividen LN : 

1. Jika diinvestasikan < 30% dari jumlah laba setelah pajak = Dividen dan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan dikecualikan dari pengenaan PPh. Selisih dari 30% laba setelah pajak dikurangi dividen atau penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan dikenai PPh. Sedangkan sisa setelah pajak sebesar 70% tidak dikenai PPh. 

2. Jika diinvestasikan 30% dari jumlah laba setelah pajak = Dividen dan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan dikecualikan dari pengenaan PPh. Dividen dan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan dikecualikan dari pengenaan PPh. 

REALISASI INVESTASI TAHUN 2021 

Dikutip dari data BKPM, realisasi investasi yaitu 442.8 Triliun dengan target 900 triliun, artinya 49,2% sudah tercapai. Tingginya pencapaian ini tentunya mendorong penyerapan tenaga kerja 292.401 orang. sektor penyumbang terbesar berasal dari sektor Industri Logam Dasar, Barang Logam, Bukan Mesin dan Peralatannya (22,2%) dan lokasi proyek dengan realisasi investasi terbesar berada di Jawa Barat (19,4%).

Kemudahan berinvestasi didukung dengan penghapusan PPh atas dividen WPDN dan WPLN dengan syarat 30% dividen tersebut diinvestasikan di Indonesia dengan beberapa ketentuan lainnya. Skema, mekanisme dan prinsip dasar terjadi pada tarif UU PPh No. 17 Tahun 2000 menjadi 0% karena dihapuskan dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam UU Cipta Kerja. Tentunya hal ini harus didukung dengan faktor lainnya seperti kemudahan perizinan, besarnya pasar domestik, akses pasar internasional, Infrastruktur, kondisi sosial dan keamanan, dan ketersediaan sumber daya manusia.

Bogor, 13 November 2021

Salam, 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun