1. Â Dividen dan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan min. 30% dari laba setelah pajak:
atau
2. Â Dividen yang berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek diinvestasikan di Indonesia sebelum diterbitkan SKP oleh DJP atas dividen tsb sehubungan dengan penerapan ketentuan terkait hubungan istimewa - Pasal 18 ayat (2)
Dividen yang berasal dari LN di atas merupakan:
a) Â Â Â Dividen yang dibagikan berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek; atau
b) Â Â Â Dividen yang dibagikan berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek sesuai dengan proporsi kepemilikan saham.
3. Dalam hal dividen yang dibagikan oleh Badan di LN yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek sesuai dengan porsi kepemilikan, dan penghasilan setelah pajak BUT di LN, diinvestasikan di wilayah NKRI kurang dari 30% dari jumlah laba setelah pajak, maka:
a) Â Â Â Atas dividen dan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan tersebut, dikecualikan dari pengenaan Pajak Penghasilan;
b) Â Â Â Atas selisih dari 30% laba setelah pajak dikurangi dengan dividen dan/atau penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan dikenai Pajak Penghasilan;
c) Â Â Â Atas sisa laba setelah pajak dikurangi dengan dividen dan/atau penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan sebagaimana dimaksud pada huruf a) serta atas selisih sebagaimana dimaksud pada huruf b), tidak dikenai Pajak Penghasilan;
Dalam hal dividen yang dibagikan  oleh Badan di LN yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek sesuai dengan porsi kepemilikan, dan penghasilan setelah pajak BUT di LN, diinvestasikan di wilayah NKRI lebih dari 30% dari jumlah laba setelah pajak, maka: