a) Â Â Â Atas dividen dan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan tersebut, dikecualikan dari pengenaan Pajak Penghasilan;
b) Â Â Â Atas sisa laba setelah pajak dikurangi dengan dividen dan/atau penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan sebagaimana dimaksud dalam huruf a), tidak dikenai PPh;
SKEMA PERLAKUAN PPh Atas Dividen LN :Â
1. Jika diinvestasikan < 30% dari jumlah laba setelah pajak = Dividen dan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan dikecualikan dari pengenaan PPh. Selisih dari 30% laba setelah pajak dikurangi dividen atau penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan dikenai PPh. Sedangkan sisa setelah pajak sebesar 70% tidak dikenai PPh.Â
2. Jika diinvestasikan 30% dari jumlah laba setelah pajak = Dividen dan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan dikecualikan dari pengenaan PPh. Dividen dan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan dikecualikan dari pengenaan PPh.Â
REALISASI INVESTASI TAHUN 2021Â
Dikutip dari data BKPM, realisasi investasi yaitu 442.8 Triliun dengan target 900 triliun, artinya 49,2% sudah tercapai. Tingginya pencapaian ini tentunya mendorong penyerapan tenaga kerja 292.401 orang. sektor penyumbang terbesar berasal dari sektor Industri Logam Dasar, Barang Logam, Bukan Mesin dan Peralatannya (22,2%) dan lokasi proyek dengan realisasi investasi terbesar berada di Jawa Barat (19,4%).
Kemudahan berinvestasi didukung dengan penghapusan PPh atas dividen WPDN dan WPLN dengan syarat 30% dividen tersebut diinvestasikan di Indonesia dengan beberapa ketentuan lainnya. Skema, mekanisme dan prinsip dasar terjadi pada tarif UU PPh No. 17 Tahun 2000 menjadi 0% karena dihapuskan dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam UU Cipta Kerja. Tentunya hal ini harus didukung dengan faktor lainnya seperti kemudahan perizinan, besarnya pasar domestik, akses pasar internasional, Infrastruktur, kondisi sosial dan keamanan, dan ketersediaan sumber daya manusia.
Bogor, 13 November 2021
Salam,Â