Mohon tunggu...
SRI PATMI
SRI PATMI Mohon Tunggu... Mahasiswa Magister Program Studi Strategi Pertahanan - Dari Bumi ke Langit

Membumikan Aksara Dari Bahasa Jiwa. Takkan disebut hidup, jika tak pernah menghidupi.

Selanjutnya

Tutup

Financial

Artikel Sri Patmi: Penghapusan PPh Atas Dividen Mampu Dorong Geliat Investasi di Indonesia

13 November 2021   10:59 Diperbarui: 13 November 2021   11:01 233
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Secara garis besar, perbedaan ketentuan tersebut adalah sebagai berikut : 

A. DIVIDEN DALAM NEGERI 

Ketentuan Lama 

Dividen yang Diterima Oleh :

1)  WP Badan DN dengan kepemilikan 25%

tidak dikenai PPh.

2)  WP Badan DN dengan kepemilikan < 25%

dikenai PPh tarif normal.

3)  WP OP DN, dikenai PPh Final 10%.


Ketentuan UU Cipta Kerja (DN) : 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun